Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Belum Sepakat, Vonis AKP Andri Ditunda

Kompas.com - 27/02/2024, 15:59 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com- Sidang putusan terhadap AKP Andri Gustami atas perkara peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama ditunda. AKP Andri sebelumnya dituntut pidana mati oleh jaksa.

Penundaan penjatuhan vonis tersebut dinyatakan majelis hakim yang mengadili sesaat setelah membuka sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (27/2/2024).

Ketua majelis hakim, Lingga Setiawan mengatakan pihaknya melakukan penundaan karena tiga hakim yang mengadili belum mencapai kata sepakat atas vonis terhadap eks kasat narkoba Polres Lampung Selatan itu.

"Untuk vonis terhadap terdakwa Andri, terpaksa ditunda. Majelis hakim belum mencapai kata sepakat," kata Lingga, Selasa siang.

Baca juga: Namanya Dikambinghitamkan oleh AKP Andri Gustami, Kapolda Lampung: Dia Musuh dalam Selimut

Lingga menambahkan, sidang akan dilanjutkan kembali dengan pembacaan amar putusan pada Kamis (29/2/2024) besok.

"Sidang ditunda, dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis. Kepada jaksa agar mempersiapkan dan menghadirkan terdakwa," kata Lingga.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Andri Gustami dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut karena dinyatakan terbukti terlibat jaringan narkoba internasional itu.

Dalam tuntutannya, Jaksa Eka mengatakan tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan Andri Gustami dalam perkara tersebut.

"Hal yang memberatkan terdakwa menggunakan jabatannya sebagai Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan untuk kepentingan pribadinya dalam peredaran narkoba," kata Jaksa Eka.

Baca juga: Baca Pledoi, AKP Andri Gustami Kambing Hitamkan Kapolda Lampung

Sedangkan dalam pledoinya, Andri mengaku tuntutan jaksa terlalu berat. Andri mengaku dia rela dipecat dari kepolisian, asal tidak dihukum sebagaimana tuntutan jaksa.

Diberitakan sebelumnya, AKP Andri Gustami telah memuluskan pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak delapan kali.

Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (23/10/2023), terungkap fakta terdakwa mengamankan pengiriman sabu yang akan melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Jaksa penuntut Eka Aktarini memaparkan dalam dakwaannya terdakwa Andri Gustami telah "mengamankan" delapan kali pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Regional
Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Regional
Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Regional
Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Regional
Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Regional
Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Regional
Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Regional
Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Regional
Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Regional
Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com