BIMA, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan 14 orang tersangka kasus pembakaran TPS dan kotak suara di Kecamatan Parado.
Tersangka dijerat dengan Pasal 517 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Dari 14 orang tersangka yang ditetapkan itu, empat orang di antaranya berinisial AB, YN, AF dan M langsung ditahan di Rutan Mapolres Bima.
Baca juga: 68 Kotak Suara Dibakar, 356 Personel Gabungan Turun Amankan PSU di Bima
Sementara untuk 10 orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur usai membakar TPS dan kotak suara.
"Empat dari 14 orang itu sudah ditahan, 10 orang DPO. Mereka semua sudah jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembakaran TPS dan Kotak Suara di Bima
Masdidin mengatakan, tidak ada calon anggota legislatif (Caleg) atau unsur pemerintah desa dan kecamatan dari 10 orang DPO tersebut.
Mereka merupakan warga biasa yang berasal dari Desa Parado Wane dan enam orang di Desa Parado Rato.
10 orang tersebut kabarnya sudah keluar dari wilayah Kecamatan Parado, namun pihaknya belum mengetahui jelas posisinya.
"Kendalanya tertutup informasi dari warga di sana. 10 orang ini juga sudah tidak ada di kampung, informasinya sembunyi di pegunungan," jelasnya.
Menurutnya, empat orang tersangka yang sudah ditahan masih enggan mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
Namun, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yanga ada, mereka jelas terlihat melakukan aksi pembakaran TPS dan kotak suara.
Selain membakar TPS dan kotak suara, para tersangka ini juga turut mengancam anggota KPPS dengan menggunakan senjata tajam.
"Sebelum melakukan perusakan itu mereka ini mengancam dengan sajam, sehingga anggota KPPS saat itu banyak yang lari ketakutan," kata Masdidin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.