KUPANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan santunan Rp 46 juta kepada ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal dunia.
Diketahui, Ketua KPPS 007, Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Marselina Hoar, meninggal dunia usai melaksanakan pemilihan umum 14 Februari 2024 lalu.
"Ketua KPU Kabupaten Malaka, telah menyerahkan santunan kepada keluarga almarhumah Marselina Hoar sebagai ahli waris, "kata Anggota KPU Provinsi NTT Petrus Kanisius Nahak, kepada Kompas.com, Sabtu (24/2/2024) pagi.
Baca juga: Ahli Waris Ketua KPPS Kabupaten Landak yang Meninggal Terima Santunan Rp 42 Juta
Kanisius memerinci, santunan yang diberikan berupa Rp 36 juta sebagai uang duka dan Rp 10 juta sebagai biaya pemakaman.
"Jadi total santunan yang diberikan Rp 46 juta," kata Kanisius.
Penyerahan santunan itu, berdasarkan Keputusan KPU Nomor tahun 2023, tentang pedoman teknis pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc penyelenggara pemilihan umum.
Jumlah santunannya, kata dia, sesuai dengan kondisinya yakni meninggal, kecelakaan kerja, cacat permanen, luka berat atau sakit berat dan luka sedang atau sakit sedang.
Kanisius menyebut, Marselina meninggal pada Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 15.30 Wita, usai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Penyanggah Perbatasan (RSPP) Betun, Kabupaten Malaka.
Dia meninggal akibat kelelahan, lantaran bertugas tanpa jeda waktu.
Di NTT, tercatat lima orang penyelenggara pemilu termasuk Marselina, meninggal dunia. Selain itu, satu anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) juga meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.