Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Jadi Tim Kampanye, Guru PPPK di Karanganyar Dihukum 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 23/02/2024, 18:27 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) memutuskan, Tarno yang seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melanggar Undang-Undang Pemilu.

Warga Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar ini, divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan penjara, pada Jumat (23/2/2024).

Tarno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 494 jo. Pasal 280 Ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: SBY Ingatkan Ulama yang Jadi Tim Kampanye agar Tak Berlebihan

Tarno terdaftar sebagai Tim Sukses atau Tim Kampanye Partai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar.

Vonis ini lebih ringan 2 bulan dari tuntu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar.

"Saudara Tarno terbukti melanggar pasal yang disangkakan. Kuasa Hukum menerima, tapi kami pikir-pikir menunggu penunjuk pimpinan," kata JPU, Antoni Rhomadona, pada Jumat (23/2/2024).

Kuasa hukum terdakwa, Ari Santoso mengatakan, setelah sidang pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim.

"Pada intinya kami menghormati putusan hakim. Kita menghormati itu sudah mewakili keadilan pada artinya kami menerima," kata Ari Santoso.

Terkait vonis yang lebih ringgan, Ari menjelaskan, hal itu karena kliennya mengklaim tidak mendaftarkan langsung sebagai Tim Sukses Caleg.

"Kami menghormati, pada intinya sebenarnya, prosesnya klein kami tidak pernah mendaftarkan diri sebagai tim kampanye. Tetap kami hormati, kami menerima," jelasnya.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Karanganyar, perkara ini terdaftar dengan nomor 28/Pid.Sus/2024/PN Krg pada Senin (13/2/2024).

Tertulis dalam dakwaanya Tarno aktif mengajar Pendidikan Agama Islam pada SDN 01 Nglegok, Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 821/ 504.1235.22/ 2022.

Baca juga: Bawaslu: 21.947 TPS Berada di Dekat Posko atau Rumah Tim Kampanye Peserta Pemilu

Kasus berawal saat terdakwa mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif Kabupaten Karanganyar.

Lalu Bawaslu mendapatkan laporan adanya status terdakwa sebagai guru PPPK. KPU kemudian mencoret nama terdakwa dari daftar calon tetap (DCT) karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Akan tetapi, saat Bawaslu kembali melakukan pengawasan, pihaknya menemukan nama terdakwa masih tercantum menjadi tim pelaksana kampanye Partai Golkar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti menyikapi temuan dan putusan sidang.

Pihaknya mengatakan, hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dan pembelajaran untuk masyarakat terutama ASN untuk patuh terhadap Undang-Undang Pemilu.

"Lebih kepada pembelajaran kepada masyarakat. Bahwa Bawaslu menindaklanjuti pelanggaran apapun dan siapapun itu. Kemudian kepada ASN di Kabupaten Karanganyar, juga kembali lagi tidak berpihak secara aktif atau pasif dalam konstentasi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Regional
Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com