Salin Artikel

Terbukti Jadi Tim Kampanye, Guru PPPK di Karanganyar Dihukum 4 Bulan Penjara

SOLO, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) memutuskan, Tarno yang seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melanggar Undang-Undang Pemilu.

Warga Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar ini, divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan penjara, pada Jumat (23/2/2024).

Tarno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 494 jo. Pasal 280 Ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tarno terdaftar sebagai Tim Sukses atau Tim Kampanye Partai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar.

Vonis ini lebih ringan 2 bulan dari tuntu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar.

"Saudara Tarno terbukti melanggar pasal yang disangkakan. Kuasa Hukum menerima, tapi kami pikir-pikir menunggu penunjuk pimpinan," kata JPU, Antoni Rhomadona, pada Jumat (23/2/2024).

Kuasa hukum terdakwa, Ari Santoso mengatakan, setelah sidang pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim.

"Pada intinya kami menghormati putusan hakim. Kita menghormati itu sudah mewakili keadilan pada artinya kami menerima," kata Ari Santoso.

Terkait vonis yang lebih ringgan, Ari menjelaskan, hal itu karena kliennya mengklaim tidak mendaftarkan langsung sebagai Tim Sukses Caleg.

"Kami menghormati, pada intinya sebenarnya, prosesnya klein kami tidak pernah mendaftarkan diri sebagai tim kampanye. Tetap kami hormati, kami menerima," jelasnya.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Karanganyar, perkara ini terdaftar dengan nomor 28/Pid.Sus/2024/PN Krg pada Senin (13/2/2024).

Tertulis dalam dakwaanya Tarno aktif mengajar Pendidikan Agama Islam pada SDN 01 Nglegok, Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 821/ 504.1235.22/ 2022.

Kasus berawal saat terdakwa mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif Kabupaten Karanganyar.

Lalu Bawaslu mendapatkan laporan adanya status terdakwa sebagai guru PPPK. KPU kemudian mencoret nama terdakwa dari daftar calon tetap (DCT) karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Akan tetapi, saat Bawaslu kembali melakukan pengawasan, pihaknya menemukan nama terdakwa masih tercantum menjadi tim pelaksana kampanye Partai Golkar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti menyikapi temuan dan putusan sidang.

Pihaknya mengatakan, hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dan pembelajaran untuk masyarakat terutama ASN untuk patuh terhadap Undang-Undang Pemilu.

"Lebih kepada pembelajaran kepada masyarakat. Bahwa Bawaslu menindaklanjuti pelanggaran apapun dan siapapun itu. Kemudian kepada ASN di Kabupaten Karanganyar, juga kembali lagi tidak berpihak secara aktif atau pasif dalam konstentasi," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/23/182722878/terbukti-jadi-tim-kampanye-guru-pppk-di-karanganyar-dihukum-4-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke