JAMBI, KOMPAS.com - Gubernur Jambi, Al Haris menerima amanat sebagai Ketua Tim Kampanye Prabowo-Gibran Jambi. Namun keputusan tersebut justru bertentangan dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan, sesuai aturan pasal 64 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dilarang menjadi ketua tim kampanye pemilu.
"Kita tidak tahu, yang jelas kami belum menerima SK pendaftaran tim kampanye," kata Suparmin.
Baca juga: Merasa Dapat Tekanan dan Intimidasi, Hasto Mulai Bangun Komunikasi dengan Tim Anies-Muhaimin
Dia menegaskan, setiap kepala daerah secara regulasi dilarang untuk menjadi ketua tim kampanye.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Bawaslu Jambi, Wein Arifin. Dia mengatakan, saat ini Bawaslu belum menerima SK tim kampanye.
"Tentunya jika ada hal-hal yang berbeda dengan peraturan akan kami sampaikan," kata Wein.
Sementara itu, Pengamat Politik Jambi, Yulfi Alfikri menuturkan PKPU menjadi dasar aturan kampanye dalam Pemilu 2024 yang harus diikuti oleh semua pihak, termasuk kepala daerah seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Dalam ketentuan tersebut, KPU memberlakukan larangan bagi kepala daerah untuk menjabat sebagai ketua tim kampanye pada Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Larangan ini hanyalah salah satu dari sejumlah ketentuan yang diterapkan oleh KPU untuk menjaga fair play dan transparansi dalam proses pemilihan umum.
"Pasal 67 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjabat tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye," kata akademisi UIN Jambi.
Batasan-batasan ketat terkait dengan penggunaan fasilitas negara diatur lebih lanjut dalam Pasal 68 ayat (1), yang menyatakan bahwa kepala daerah yang masih menjabat tidak diperbolehkan mengikuti kampanye di luar wilayah kerjanya, kecuali untuk menghadiri undangan resmi atau tugas negara yang bersifat mendesak.
Peraturan tersebut, kata Yulfi, juga menetapkan bahwa kepala daerah yang ingin turut serta dalam kampanye Pemilu 2024 hanya dapat melakukannya sebagai simpatisan tanpa menduduki posisi ketua tim kampanye, sesuai dengan Pasal 63 ayat (2).
"Hal ini dilakukan dengan harapan agar kepala daerah dapat lebih fokus pada tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah tanpa potensi benturan kepentingan atau penyalahgunaan kekuasaan," kata Yulfi.
Meskipun dilarang menjabat sebagai ketua tim kampanye, kepala daerah seperti gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota, tetap diizinkan menjadi tim sukses (timses) untuk calon presiden (capres).
Namun, ketika terlibat dalam kegiatan kampanye, mereka diwajibkan mengambil cuti, sesuai dengan ketentuan Pasal 303 ayat (1).