Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Ketua Tim Kampanye Prabowo-Gibran, Gubernur Al Haris Langgar Aturan

Kompas.com - 19/11/2023, 18:01 WIB
Suwandi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

JAMBI, KOMPAS.com - Gubernur Jambi, Al Haris menerima amanat sebagai Ketua Tim Kampanye Prabowo-Gibran Jambi. Namun keputusan tersebut justru bertentangan dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan, sesuai aturan pasal 64 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dilarang menjadi ketua tim kampanye pemilu.

"Kita tidak tahu, yang jelas kami belum menerima SK pendaftaran tim kampanye," kata Suparmin.

Baca juga: Merasa Dapat Tekanan dan Intimidasi, Hasto Mulai Bangun Komunikasi dengan Tim Anies-Muhaimin

Dia menegaskan, setiap kepala daerah secara regulasi dilarang untuk menjadi ketua tim kampanye.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Bawaslu Jambi, Wein Arifin. Dia mengatakan, saat ini Bawaslu belum menerima SK tim kampanye.

"Tentunya jika ada hal-hal yang berbeda dengan peraturan akan kami sampaikan," kata Wein.

Sementara itu, Pengamat Politik Jambi, Yulfi Alfikri menuturkan PKPU menjadi dasar aturan kampanye dalam Pemilu 2024 yang harus diikuti oleh semua pihak, termasuk kepala daerah seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Dalam ketentuan tersebut, KPU memberlakukan larangan bagi kepala daerah untuk menjabat sebagai ketua tim kampanye pada Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Larangan ini hanyalah salah satu dari sejumlah ketentuan yang diterapkan oleh KPU untuk menjaga fair play dan transparansi dalam proses pemilihan umum.

"Pasal 67 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjabat tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye," kata akademisi UIN Jambi.

Batasan-batasan ketat terkait dengan penggunaan fasilitas negara diatur lebih lanjut dalam Pasal 68 ayat (1), yang menyatakan bahwa kepala daerah yang masih menjabat tidak diperbolehkan mengikuti kampanye di luar wilayah kerjanya, kecuali untuk menghadiri undangan resmi atau tugas negara yang bersifat mendesak.

Peraturan tersebut, kata Yulfi, juga menetapkan bahwa kepala daerah yang ingin turut serta dalam kampanye Pemilu 2024 hanya dapat melakukannya sebagai simpatisan tanpa menduduki posisi ketua tim kampanye, sesuai dengan Pasal 63 ayat (2).

"Hal ini dilakukan dengan harapan agar kepala daerah dapat lebih fokus pada tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah tanpa potensi benturan kepentingan atau penyalahgunaan kekuasaan," kata Yulfi.

Meskipun dilarang menjabat sebagai ketua tim kampanye, kepala daerah seperti gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota, tetap diizinkan menjadi tim sukses (timses) untuk calon presiden (capres).

Namun, ketika terlibat dalam kegiatan kampanye, mereka diwajibkan mengambil cuti, sesuai dengan ketentuan Pasal 303 ayat (1).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com