SERANG, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dua narapidana di Lapas Tangerang.
Kedua napi tersebut berinisial FF (29) dan MJ (23) yang diketahui setelah kurir mereka MI (25) ditangkap pada Sabtu (3/2/2024).
Kepala BNN Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan, MI ditangkap usai mengambil sabu atas perintah napi di Kelurahan Karang Mulya, Kecamata Karang Tengah, Kota Tangerang.
Baca juga: Kepala Lapas Sukamiskin Akui Terpidana Mardani H Maming Keluar Lapas
"Dari penangkapan MI diamankan sabu seberat 100,221 gram," kata Rohmad kepada wartawan di kantornya Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Kamis (22/2/2024).
Rohmad mengungkapkan, MI mengaku mendapat perintah dari MJ untuk mengambil pesanan di daerah Taman Sari, Jakarta Barat.
Pesanan diambil dari tangan pria berinisial C yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Kelalaian Ketua KPPS Bikin 292 Orang di Banten Harus Mencoblos Ulang, Ini Ceritanya
Dikatakan Rohmad, MI mendapat upah Rp 5 juta dari FF jika berhasil mengambil sabu. Sedangkan FF mendapat komisi dari MJ Rp 1,5 juta untuk mengedarkan barang.
"FF mengakui dirinya yang memerintahkan MI untuk mengambil narkoba di Jakarta," ujar Rohmad.
MI dijerat pasal 114 atat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang tentang narkotika.
"Sedangkan untuk FF dan MJ akan diproses setelah keluar dari dalam Lapas," tandas Rohmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.