Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tengah Merumput, Warga Purworejo Diperkosa Adik Ipar di Hutan

Kompas.com - 21/02/2024, 22:19 WIB
Bayu Apriliano,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Seorang warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berinisial H (50) tega memerkosa kakak iparnya saat tengah mencari rumput untuk pakan ternak.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo mengungkapkan, kejadian tragis tersebut terjadi di sebuah hutan kampung dekat rumah korban. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.

Baca juga: Perkosa Putrinya Selama 2 Tahun, Seorang Ayah di Manggarai Timur Ditahan

"Tersangka H merupakan seorang petani dan korban merupakan kakak iparnya," kata Eko saat konferensi pers pada Rabu (21/2/2024).

Pelaku yang beralamat di Kecamatan Kemiri, Purworejo, itu mengakui bahwa tindakan bejatnya tersebut dipicu oleh nafsu birahi yang timbul saat melihat kakak iparnya sedang merumput.

"Saat kejadian, korban sedang mencari rumput untuk ternaknya di hutan. Tersangka, mengetahui bahwa korban sedang sendirian dan suasana sekitar sepi, dengan tiba-tiba pelaku merasa terangsang dan melakukan pemerkosaan," jelas AKBP Eko Sunaryo.

Korban mencoba melawan, namun pada akhirnya ia tidak mampu menahan kekuatan tersangka.

“Tindakan tersebut dilakukan dengan ancaman dan paksaan, dimanfaatkan saat korban berada dalam keadaan yang tak berdaya” ungkap Eko.

Saat dilakukan penyelidikan, ternyata perbuatan bejat pelaku ini bukanlah kali pertama. Pelaku pernah melakukan hal serupa di tahun 2023 yang lalu.

"Dalam kejadian yang pertama korban tidak berani melaporkan peristiwa tersebut karena rasa takut dan tekanan mental," ungkap dia.

Baca juga: Perkosa Cucu, Kakek 80 Tahun di Buleleng Divonis 13 Tahun Penjara

Namun, setelah tersangka mengulangi perbuatannya, korban akhirnya melapor ke polisi, dan tersangka berhasil ditangkap pada 7 Februari di rumahnya.

Dari kejadian tersebut petugas menyita barang bukti berupa satu potong kerudung warna coklat, baju warna hijau, celana panjang putih, pakaian dalam, selendang biru yang semuanya milik korban dan visum et repertum dari dokter.

Atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Kalau ada kejadian seperti ini warga harus berani melapor jika mengalami pelecehan atau menjadi korban asusila. Hal ini penting agar pelaku tidak merasa kebal hukum dan mengulangi berbuatanya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Kembalikan Formulir di PDI-P, 3 Pendaftar Penjaringan Pilkada Kabupaten Semarang Bertemu

Kembalikan Formulir di PDI-P, 3 Pendaftar Penjaringan Pilkada Kabupaten Semarang Bertemu

Regional
Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Regional
BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

Regional
Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Regional
Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Regional
Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com