Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Putrinya Selama 2 Tahun, Seorang Ayah di Manggarai Timur Ditahan

Kompas.com - 21/02/2024, 09:59 WIB
Nansianus Taris,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LABUAN BAJO KOMPAS.com - Seorang ayah di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga memerkosa putri kandungnya sejak 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jefry DN Silaban, menjelaskan, kasus itu dilaporkan ke Polres Manggarai Timur pada Jumat (16/2/2023).

"Pelaku berinisial MN melakukan persetubuhan terhdap anak korban berulang kali sejak bulan Juni tahun 2021. Aksi ini ia lakukan di rumah," jelas Jefry dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu pagi.

Ia menerangkan, pelaku diduga melakukan itu saat korban berinisial KFD berumur 15 tahun dan duduk di kelas 2 SMP.

Baca juga: Perkosa Cucu, Kakek 80 Tahun di Buleleng Divonis 13 Tahun Penjara

Kemudian selang satu pekan, pelaku kembali memerkosa korban yang adalah anaknya sendiri. Tiga hari kemudian, ia kembali melakukan tindakan bejatnya.

"Satu minggu kemudian ia lakukan lagi. Selanjutnya pelaku lakukan sampai bulan Juni 2023 dan anak korban berumur 17 tahun dan duduk di kelas 1 SMA," ungkap dia.

Adapun pelaku, lanjut dia, mengancam korban bila tidak mau. Ancamannya adalah akan membunuh korban dan ibunya yang sedang sakit.

Karena ancaman itu, korban takut dan tidak berani menceritakan hal tersebut kepada orang lain.

"Pada tanggal 12 Februari 2024, karena tidak tahan lagi akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada temannya dan juga neneknya. Pada tanggal 16 Februari 2024 korban menceritakan kepada mamanya," beber dia.

Pada tanggal yang sama, kata dia, korban bersama ibunya datang melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Polres Manggarai Timur.

"Pelaku sudah jadi tersangka dan diamankan kemarin," katanya.

Baca juga: Pemandu Wisata Perkosa Turis China di Bali

Ia menambahkan, tersangka telah mengakui perbuatan yang telah memperkosa anak kndungnya tersebut.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D atau ke tiga pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com