LABUAN BAJO KOMPAS.com - Seorang ayah di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga memerkosa putri kandungnya sejak 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jefry DN Silaban, menjelaskan, kasus itu dilaporkan ke Polres Manggarai Timur pada Jumat (16/2/2023).
"Pelaku berinisial MN melakukan persetubuhan terhdap anak korban berulang kali sejak bulan Juni tahun 2021. Aksi ini ia lakukan di rumah," jelas Jefry dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu pagi.
Ia menerangkan, pelaku diduga melakukan itu saat korban berinisial KFD berumur 15 tahun dan duduk di kelas 2 SMP.
Baca juga: Perkosa Cucu, Kakek 80 Tahun di Buleleng Divonis 13 Tahun Penjara
Kemudian selang satu pekan, pelaku kembali memerkosa korban yang adalah anaknya sendiri. Tiga hari kemudian, ia kembali melakukan tindakan bejatnya.
"Satu minggu kemudian ia lakukan lagi. Selanjutnya pelaku lakukan sampai bulan Juni 2023 dan anak korban berumur 17 tahun dan duduk di kelas 1 SMA," ungkap dia.
Adapun pelaku, lanjut dia, mengancam korban bila tidak mau. Ancamannya adalah akan membunuh korban dan ibunya yang sedang sakit.
Karena ancaman itu, korban takut dan tidak berani menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
"Pada tanggal 12 Februari 2024, karena tidak tahan lagi akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada temannya dan juga neneknya. Pada tanggal 16 Februari 2024 korban menceritakan kepada mamanya," beber dia.
Pada tanggal yang sama, kata dia, korban bersama ibunya datang melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Polres Manggarai Timur.
"Pelaku sudah jadi tersangka dan diamankan kemarin," katanya.
Baca juga: Pemandu Wisata Perkosa Turis China di Bali
Ia menambahkan, tersangka telah mengakui perbuatan yang telah memperkosa anak kndungnya tersebut.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D atau ke tiga pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.