KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 02, Desa Letekomouna, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat.
Mereka dipecat karena mencoblos kertas suara sisa saat bertugas dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Warga Menangis Kenang Kebaikan Ketua KPPS TPS 121 Sunter yang Meninggal Dunia
"Benar mereka telah dipecat dan sudah ada petugas baru yang menggantikan mereka," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTT Nonato Da Purificacao Sarmento, kepada Kompas.com, Rabu (21/2/2024) malam.
Selain dipecat lanjut Nonato, tujuh petugas KPPS itu menjalani proses hukum.
Baca juga: Kelalaian Ketua KPPS Bikin 292 Orang di Banten Harus Mencoblos Ulang, Ini Ceritanya
Nonato menjelaskan, setelah petugas Bawaslu di Kabupaten Sumba Barat Daya menemukan pelanggaran itu, pihaknya lalu menggelar rapat bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu).
Hasil rapat, merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Barat Daya untuk mengganti anggota KPPS dan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Gakumdu juga memeriksa tujuh petugas KPPS dan sejumlah saksi lainnya.
"Sementara penanganan pelanggaran hukum tujuh orang KPPS ini, dilakukan oleh sentra Gakumdu Sumba Barat Daya," ujar dia.
Nonato mengatakan, KPU sudah mengeluarkan rekomendasi untuk pemilihan suara ulang di TPS 02 Desa Letekomouna, Kecamatan Wewewa Timur pada Sabtu (24/2/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.