Salin Artikel

7 KPPS di Sumba Barat Daya Dipecat karena Coblos Surat Suara Sisa

Mereka dipecat karena mencoblos kertas suara sisa saat bertugas dalam Pemilu 2024.

"Benar mereka telah dipecat dan sudah ada petugas baru yang menggantikan mereka," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTT Nonato Da Purificacao Sarmento, kepada Kompas.com, Rabu (21/2/2024) malam.

Selain dipecat lanjut Nonato, tujuh petugas KPPS itu menjalani proses hukum.

Nonato menjelaskan, setelah petugas Bawaslu di Kabupaten Sumba Barat Daya menemukan pelanggaran itu, pihaknya lalu menggelar rapat bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu).

Hasil rapat, merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Barat Daya untuk mengganti anggota KPPS dan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Gakumdu juga memeriksa tujuh petugas KPPS dan sejumlah saksi lainnya.

"Sementara penanganan pelanggaran hukum tujuh orang KPPS ini, dilakukan oleh sentra Gakumdu Sumba Barat Daya," ujar dia.

Nonato mengatakan, KPU sudah mengeluarkan rekomendasi untuk pemilihan suara ulang di TPS 02 Desa Letekomouna, Kecamatan Wewewa Timur pada Sabtu (24/2/2024).

https://regional.kompas.com/read/2024/02/21/211906478/7-kpps-di-sumba-barat-daya-dipecat-karena-coblos-surat-suara-sisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke