YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian setempat berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap lansia di Kapanewon Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (20/2/2024) dini hari.
Pelaku mengaku uang hasil kejahatannya akan digunakan untuk membeli rokok.
Kapolsek Sedayu Kompol Khabibulloh mengatakan, pihaknya mengamankan M (33) warga Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, karena kasus tindak pidana dengan kekerasan dan atau penganiayaan terhadap W, di Bulak sawah Padukuhan Karanglo, Argomulyo, Sedayu, Bantul.
Baca juga: Ramai soal Keluhan Judi Capjiki di Grobogan, Polisi: Belum Ada Laporan
Dijelaskannya, kronologi bermula saat korban W pulang ke rumah di Padukuhan Pedes RT 05, Argomulyo, Sedayu, dari sawah dengan keadaan penuh lumpur dan luka pada bagian kepala, punggung, hingga pergelangan tangan.
Oleh salah satu anak korban, dibawa ke Rumah sakit.
Saat itu, korban bercerita terhadap anaknya jika dirinya bertemu dengan pelaku dan dimintai sejumlah uang.
"Korban tidak punya dompet terus didekap dari belakang diambil dari saku uang Rp 50.000. Pelaku pembacokkan barang seperti sabit ke korban," kata Khabibulloh di Polsek Sedayu, Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Tinggal Seorang Diri, Lansia di Magelang Ditemukan Meninggal di Rumahnya
Kapolsek mengatakan, korban sempat melawan, Setelah korban lepas, pelaku pergi melarikan diri. Pelaku meninggalkan korban dengan penuh luka.
"Setelah merasa aman, pelaku melarikan diri," kata dia.
Setelah mendengar cerita itu, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sedayu.
Polisi langsung bergerak meminta keterangan korban, dan berhasil mengamankan telepon genggam yang tertinggal, lalu dibawa W pulang.
Baca juga: Seorang Lansia Dianiaya Pengendara Motor Trail di Sawah, Polisi Buru Pelaku
Petugas lalu mengamankan W, namun saat itu yang bersangkutan menepis tuduhan tersebut. Namun setelah pemeriksaan CCTV, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
"Awalnya pelaku tak mengaku setelah dilakukan pemeriksaan dan bukti, pelaku mengakui perbuatannya tersebut," kata dia.
Khabibulloh mengatakan, jika pihaknya mengamankan sepeda motor, HP, sandal, topi, dan untuk senjata tajam yang digunakan menganiaya dibuang ke sungai.
"Kita lakukan proses hukum jerat pasal 365 pencurian dengan kekerasan 351 penganiayaan. Maksimal 9 tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Identitas Pelaku Penganiayaan Caleg di Banjarmasin Dikantongi, Polisi Minta Segera Menyerahkan Diri