PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengguna ruas tol Indralaya-Prabumulih, Sumatera Selatan, mulai hari ini, Selasa (20/2/2024), sudah harus membayar tarif tol sesuai ketentuan.
Tol penghubung antara Palembang-Indralaya dan Prabumulih ini sebelumnya digratiskan selama tujuh bulan, dimulai sejak 30 Agustus 2024 lalu.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024, maka pemberlukan tarif tersebut dimulai pada pukul 12.00 WIB hari ini.
Baca juga: Cek, Tarif Lengkap Jalan Tol Indralaya-Prabumulih
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi kepada pengguna jalan sebelum tarif tersebut diberlakukan.
Sosialisasi tersebut dilakukan secara masif melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang, siaran pers perusahaan, hingga iklan radio.
“Dikarenakan jalan tol ini merupakan sambungan dari Tol Palembang-Indralaya, pengguna jalan diimbau untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antran di gerbang tol,” ujar Tjahjo.
Baca juga: Siap-siap, Tol Indralaya-Prabumulih Bakal Bertarif
Ada pun besaran tarif yang dikenakan untuk ruas tol Indralaya-Prabumulih tersebut adalah, Rp 85.000 untuk golongan I, Rp 127.500 golongan II dan III, serta Rp 170.000 golongan IV dan V.
Harga tersebut juga berlaku sama untuk jalur sebaliknya.
“Akumulasi tarif Golongan I dari Palembang menuju Prabumulih dan sebaliknya yaitu senilai Rp 105.500 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Palembang-Indralaya dan Tol Indralaya-Prabumulih,” ujar Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.