Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cuma untuk Judi "Online", Honor KPPS yang Dibawa Kabur Dipakai Pelaku Bayar Utang

Kompas.com - 20/02/2024, 07:52 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Ada fakta baru dalam kasus honor KPPS dibawa kabur oleh Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Uang sebesar Rp 115 juta, yang seharusnya digunakan untuk honor 126 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Batu Piring, tak hanya dipakai pelaku untuk judi online.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Balangan AKBP Riza Muttaqin mengatakan, pria berinisial MH (21) itu juga memakai honor KPPS untuk membayar utang Rp 500.000 kepada temannya.

Baca juga: Bendahara PPS Bawa Kabur Honor KPPS Rp 115 Juta, Habis Dipakai Judi

Tak cuma itu, MH juga memakai uang tersebut untuk hal-hal lain, yakni aplikasi MiChat Rp 4,5 juta; bayar kamar hotel Rp 1 juta; membayar laptop Rp 1,6 juta di Pegadaian; kebutuhan pribadi Rp 1,2 juta; serta membayar uang makan petugas KPPS sekitar Rp 10,5 juta.

Adapun untuk judi online, pelaku menghabiskan uang Rp 78,6 juta.

"Setelah kami telusuri dari bukti transaksi, tersangka ini menggunakan sebanyak delapan akun untuk judi online dengan total Rp 78,6 juta," ujar Riza, Senin (19/2/2024), dikutip dari Antara.

Sehingga, uang yang semula berjumlah Rp 115.154.500, hanya tersisa sekitar Rp 17 jutaan.

"Kami cocokkan dengan data, klop dengan Rp 115 juta sekian itu," ucapnya, dilansir dari Kompas TV.

Baca juga: Curhat Anggota KPPS, 24 Jam Kerja, Honor Malah Dipakai Judi oleh Bendahara PPS

Hukuman pelaku


Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 374 KUHP.

"Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ungkap Riza.

Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sementara itu, Wakapolres Balangan Kompol Muhammad Irfan menuturkan, penyidik masih mendalami kemungkinan menerapkan pasal terkait perjudian terhadap tersangka.

Baca juga: Kronologi Bendahara PPS di Kalsel Bawa Kabur Honor KPPS Rp 115 Juta, Habis Dipakai Judi Online

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Regional
Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Regional
Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Regional
Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Regional
Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Regional
Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Regional
Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com