LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe, merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13 Desa Kampung Jawa, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Salinan surat rekomendasi yang dikeluarkan Panwascam Kecamatan Banda Sakti ini ditandatangani Ketua Panwascam Banda Sakti, Muhammad Dhuha Razaq tertanggal 16 Februari 2024.
Surat itu berisi, jumlah surat suara sah dan tidak sah untuk pemilu presiden/wakil presiden adalah 252 lembar atau melebihi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.
Baca juga: Ditemukan Pemilih Luar Daerah, 2 TPS di Ketapang Kalbar Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 13 Kampung Jawa Lhokseumawe adalah 284 ditambah 2 pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK). Tidak ada pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih berjumlah 215 dari DPT ditambah dua pemilih dari DPK (bisa diverifikasi dari daftar hadir pemilih.
Lalu jumlah surat suara sah dan tidak sah untuk pemilihan DPR-RI adalah 221 lembar atau melebihi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.
Baca juga: Pengembalian Uang Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Cuma Rp 477 Juta
Berikutnya jumlah surat suara sah dan tidak sah untuk pemilihan DPR adalah 225 lembar atau melebihi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.
Sedangkan Jumlah surat suara sah dan tidak sah untuk pemilihan DPRD Provinsi adalah 229 lembar atau melebihi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.
Sedangkan jumlah surat suara sah dan tidak sah untuk pemilihan DPRD Kota adalah 239 lembar atau melebihi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Atas temuan itu, Panwaslih merekomendasikan pemilihan suara ulang di TPS 13 Kampung Jawa Lhokseumawe.
Komisioner Panwaslih Lhokseumawe, Ayi Jufridar, dihubungi Minggu (18/2/2024) membenarkan surat rekomendasi itu.
“Iya benar surat itu, sudah direkomendasikan agar digelar PSU,” ungkap Ayi.
Sedangkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, Abdul Hakim, dihubungi terpisah menyebutkan lembaganya akan mematuhi rekomendasi tersebut.
“Kita gelar pemungutan suara ulang pada 21 Februari 2024 ini. Surat keputusan untuk pemungutan suara ulang di TPS 13 Kampung Jawa sudah dikeluarkan,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.