Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditemukan Pelanggaran Saat Pencoblosan, 2 TPS di Manggarai Barat NTT Gelar Pemungutan Suara Ulang

Kompas.com - 16/02/2024, 12:53 WIB
Nansianus Taris,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Manggarai Barat, NTT, akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

PSU di 2 TPS itu harus dilakukan karena ada dugaan pelanggaran saat hari pencoblosan, Rabu (14/2/2023).

Ketua Bawaslu Manggarai Barat, Maria Magdalena Sering, mengatakan ada 2 TPS di Manggarai Barat yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang.

Baca juga: KPU Surabaya Baru Gelar Pemungutan Suara Ulang Usai Logistik Terkumpul

"TPS 04 Wae Sano dan TPS 16 Wae Kelambu," kata Maria saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2023).

Ia menyebutkan, TPS 04 berada di Desa Wae Sano, Kecamatan Sano Nggoang dan TPS 16 berada di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo.

Ia mengungkapkan, pemungutan suara ulang di 2 TPS itu disebabkan ada temuan pelanggaran.

Adapun temuan pelanggaran di TPS 04 Wae Sano, yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dinilai keliru.

KPPS memberikan dua surat suara calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dan tidak memberikan surat suara jenis Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dengan demikian, seorang pemilih melakukan pencoblosan di dua surat suara jenis capres-cawapres.

Baca juga: Bawaslu Sebut Pemungutan Suara Ulang Potensial Digelar di 1.400 TPS

"Jadinya tetap 5 jenis surat suara, dua untuk presiden, kosong untuk DPD, satu untuk DPR RI, satu untuk DPRD Provinsi dan satu untuk DPRD Kabupaten." 

"Pemilih ini juga tidak cermat, tidak lihat surat suara presiden ada dua lalu masukkan ke kotak surat suara," ungkap dia.

"Jadi ketahuan setelah habis pemungutan suara, begitu lihat surat suara sisa ada perbedaan, di surat suara N presiden kurang satu dan untuk DPD lebih satu, sehingga teman-teman saksi protes harus melakukan pemungutan suara ulang," sambungnya.

Sedangkan temuan pelanggaran di TPS 16 Wae Kelambu, lanjut dia, terdapat sebanyak 15 orang pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dari luar Provinsi NTT dimasukkan dalam daftar hadir Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan melakukan pencoblosan.

"15 orang ini hanya dikasih surat suara presiden meskipun tahu mereka KTP-nya dari luar. Dimasukkan dalam daftar hadir DPK dan diberikan surat suara presiden dan wakil presiden. Sementara dari sisi regulasi DPK hanya boleh memilih di TPS yang sesuai alamat di KTP-nya," beber dia.

Baca juga: Bawaslu Temukan Pemilih Nyoblos Lebih dari Sekali di 2.413 TPS, Potensial Pemungutan Suara Ulang

Pihaknya pun terus melakukan pengawasan melalui perangkat dari tingkat Pengawas TPS.

Bawaslu kabupaten, lanjut dia, hanya monitoring. Sementara yang melakukan pengawasan melekat langsung adalah Pengawas TPS, pengawas desa/kelurahan dan pengawas kecamatan.

"Nanti mekanismenya sesuai dengan form hasil pengawasan yakni form A hasil pengawasan hari H, teman-teman Petugas TPS akan disampaikan ke PKD (Panitia Pengawas Kelurahan/Desa), dilanjutkan ke pengawas kecamatan lalu nanti Pengawas Kecamatan akan keluarkan rekomendasi lalu diteruskan ke kabupaten," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com