BANGKA, KOMPAS.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung melihat adanya kemungkinan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari dua kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Benar ada dua potensi PSU yakni di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Bangka Selatan," kata
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung Davitri pada awak media, Kamis (15/2/2024).
Baca juga: Tiga TPS di Surabaya Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang
Davitri menuturkan, kemungkinan PSU dilakukan di TPS 01 Desa Air Raya, Belitung. Di sana ditemukan sebanyak enam pemilih yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Pemilih tersebut menggunakan hak suaranya, namun secara administrasi ada kerancuan antara pencatatan di daftar pemilih tambahan atau daftar pemilih khusus.
"Dugaan pelanggaran prosedur karena berkaitan dengan jumlah surat suara yang akan diterima," ujar Davitri.
Baca juga: Pemilu Susulan di 18 TPS Jakarta Utara Bakal Digelar 18 Februari 2024
Dalam kasus tersebut, pemilih bersangkutan tercatat di daftar pemilih khusus padahal KTP dari luar provinsi dan mendapatkan satu surat suara pilpres saja.
"Seharusnya daftar pemilih khusus mendapatkan lima kertas suara dan KTP sesuai domisili TPS. Syaratnya yaitu tidak tercatat di DPT, tapi KTP el sesuai domisili TPS," jelas Davitri.
Selanjutnya PSU juga dimungkinkan terjadi di TPS 08 Desa Pasir Putih, Tukak Sadai, Bangka Selatan. Bawaslu menemukan 100 warga yang tidak mendapatkan kertas suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Tentang PSU ini kami mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kami akan rekomendasi pada KPU dan diharapkan sebelum rekapitulasi kecamatan sudah selesai," ujar Davitri.
Dalam hal ini Bawaslu menyoroti juga ketidaksiapan KPU dalam pergeseran surat suara dari TPS terdekat yang berimplikasi warga tidak bisa menggunakan hak suaranya.
Baca juga: Empat TPS di Sleman Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
Davitri merinci, ketentuan PSU diatur bedasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 372 ayat (1) bertuliskan, pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Kemudian pada ayat 2 disebutkan Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan, di antaranya penggunaan hak pilih oleh pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Ketentuan ini lebih rinci dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pasal 80 Ayat (1) dan (2). Adapun untuk jangka waktu pelaksanaan PSU di TPS paling lama 10 hari setelah Pemungutan Suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota, Pasal 81 Ayat (3).
Baca juga: Soal Hasil Quick Count Pilpres, Zita Anjani Ajak Masyarakat Kawal Suara Pemilu sampai Akhir
"Demi menjaga integritas pemilu, maka kalau terjadi pelanggaran dilakukan PSU," kata Davitri.
Sementara itu, Ketua KPU Kepulauan Bangka Belitung Husin menargetkan pemilu berjalan lancar dan tidak ada PSU.
"KPPS sebagai ujung tombak pemilu di TPS selalu kami ingatkan," ujar Husin.
Terkait temuan dan kekurangan surat suara, Husin bakal mengkoordinasikan lagi dengan jajaran KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.