Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

H-1 Pencoblosan, 333 Pemilih Pemula di Kota Bima Belum Lakukan Perekaman E-KTP

Kompas.com - 13/02/2024, 17:05 WIB
Junaidin,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat 333 warga yang masuk kategori pemilih pemula belum melakukan perekaman e-KTP sampai H-1 pencoblosan atau pada Selasa (12/2/2024).

"Sampai hari ini ada 333 orang yang belum perekaman e-KTP, rata-rata itu pemilih pemula," kata Kepala Disdukcapil Kota Bima, Mariamah saat ditemui, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Dibangun H-3, TPS di Bima NTB Ambruk Dihantam Angin Kencang

Berbagai upaya

Mariamah mengatakan, berbagai upaya sudah dilakukan untuk memastikan warga yang berusia 17 tahun melakukan perekaman e-KTP sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Disdukcapil bahkan sampai membuka pelayanan di tiap kelurahan hingga masuk ke sekolah-sekolah di Kota Bima.

Tidak diketahui pasti alasan ratusan warga tersebut belum melakukan perekaman, padahal ini menjadi salah satu syarat dalam pencoblosan di TPS.

Baca juga: Korban Banjir Bandang di Bima Mengeluh Minimnya Bantuan Sembako

"Lurahnya sudah dikasih data-datanya sejak bulan September, tapi ya kita tidak tahu apa alasan orang-orang ini tidak mau perekaman," ujarnya.

Mengingat ini sudah memasuki H-1 pencoblosan, lanjut dia, pelayanan akan dibuka sampai larut malam, sepanjang itu ada permohonan dari warga untuk melakukan perekaman e-KTP.

Harapannya, mereka bisa langsung datang melakukan perekaman e-KTP pada hari pencoblosan.

"Datanya sudah kita sampaikan ke lurah, semoga bisa diteruskan ke yang bersangkutan supaya besok bisa lakukan perekaman," kata Mariamah.

Syarat pencoblosan

Komisioner Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Yeti Safriati menjelaskan, e-KTP atau surat keterangan menjadi syarat yang harus dibawa oleh pemilih saat pencoblosan di TPS.

Karenanya, mereka yang belum memiliki e-KTP atau minimal surat keterangan terancam tak bisa memberikan hak suaranya.

"Kalau tidak ada syarat itu bagaimana kita harus melayani orang, kan harus ada yang dibawa kalau tidak ada KTP paling tidak surat keterangan," kata Yeti Safriati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa.

Yeti Safriati menegaskan, dokumen kependudukan berupa e-KTP atau surat keterangan ini sudah menjadi syarat yang ditetapkan dalam regulasi.

Sementara untuk penggunaan Kartu Keluarga (KK) tidak diperbolehkan sebagai syarat karena tidak ada dalam regulasi.

"Di regulasi itu KK tidak disebutkan, yang disebutkan di situ KTP dan surat keterangan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com