NUNUKAN, KOMPAS.com - Seorang sopir Angkutan Kota (Angkot) di Nunukan, Kalimantan Utara, berteriak-teriak memaki petugas Bawaslu dan Satpol PP, saat stiker bergambar caleg di kaca belakang mobilnya dicopot pada Selasa (13/2/2024).
Sang sopir mengeluarkan kata-kata kasar karena merasa tidak melakukan kesalahan.
"Jadi dia marah-marah dan suaranya tinggi ke kami. Memang stiker salah satu caleg yang terpasang di belakang kaca mobilnya mukanya sudah diampelas dan namanya juga hilang kena amplas," ujar Divisi Hukum dan Pencegahan, Hubungan masyarakat dan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Nunukan, Hariadi.
Baca juga: Angkut APK, Satpol PP Surabaya Gunakan 35 Truk Besar
Meski diberikan sosialisasi terkait aturan masa tenang, si sopir tetap tak mau mendengarkan. Akhirnya pihak Bawaslu meminta bantuan polisi.
"Karena tidak bisa ditenangkan, kami terpaksa meminta Satlantas untuk mengatasi emosi sang supir,"imbuhnya.
Melihat kedatangan polisi, sang sopir akhirnya mengangguk-anggukkan kepalanya dan tak lagi bersuara keras.
Hariyadi menegaskan, masa tenang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Dalam rentang waktu tersebut, tidak dibenarkan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023
"Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun,"tegasnya.
Dari data Bawaslu Nunukan, sebanyak 684 baliho atau spanduk diturunkan paksa, sebanyak 75 bendera Parpol, dan 177 bahan kampanye, terdiri dari stiker, stiker mobil dan poster, dicopot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.