WONOGIRI, KOMPAS.com - Aparat Satresnarkoba Polres Wonogiri menetapkan mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Wonogiri, HBR (49) sebagai tersangka kepemilikan 113,9 gram narkoba jenis ganja.
Kepada polisi, tersangka HFZ mengaku terpaksa mengkonsumsi barang haram itu untuk mengobati penyakit hipertiroid yang diderita sejak beberapa tahun lalu.
Baca juga: Lansia di Bandung Tanam 20 Batang Ganja di Rumahnya, Berdalih untuk Berobat
“Jadi tersangka ini berdalih menggunakan narkoba untuk penyakitnya hipertiroid,” ujar Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada saat menggelar konpers di Mapolres Wonogiri, Sebun (12/2/2024).
Kepada penyidik, kata Indra, tersangka HBR sudah tiga kali memesan ganja di toko daring.
Tersangka HBR pertama kali memesan pada April 2023, Agustus 2023, dan Februari 2024.
Model pengirimannya, jelas Indra, paket narkoba jenis ganja itu dikirim bersama sleeping bag yang dibeli melalui toko daring.
Kendati beralasan untuk pengobatan, kata Indra, perbuatan HBR tetap dikenakan ancaman pidana penggunaan narkoba golongan satu.
Tersangka HBR dijerat Pasal 111 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Selain itu tersangka HBR terancam pidana denda maksimal Rp8 miliar.
Indra menambahkan, tersangka HBR ditangkap saat mengambil narkoba jenis ganja di kantor jasa pengiriman.
Sementara itu HBR saat Polres Wonogiri menggelar konferensi pers mengaku mulai menggunakan ganja untuk pengobatan penyakitnya sejak April 2023.
Dalam sekali pembelian ganja dari media sosial Instagram, HBR merogoh Rp 1 juta.
Tersangka HBR diketahui menderita sakit hipertiroid sejak 2019. Setelah menderita hipertiroid, HBR sulit tidur dan pendengarannya terganggu. Tak hanya itu, ia pun sering merasa gelisah.
Setelah divonis sakit hipertiroid, dokter memberikan obat yang harus dikonsumsinya seumur hidup. Lantaran khawatir ginjalnya akan bermasalah karena terus-terusan minum obat, HBR lalu mencoba memakai ganja setelah membaca artikel di internet.
“Setelah saya mengkonsumsi (ganja) ada efeknya. Saya jadi mudah tidur dan saya lebih tenang,” ungkap HBR.
Tersangka HBR mengaku sempat berhenti mengisap ganja awal Januari 2024. Bukannya sembuh, penyakitnya malah kambuh.