KOMPAS.com - Sepasang suami istri untuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Daerah Maluku, Tantui, Kamis sore (8/2/24).
Keduanya menuntut keadilan atas anaknya, Faizul Rahman alias Rifai, 21, yang ditahan dan dijadikan tersangka pada Kamis (8/2/2024) setelah lolos tes seleksi tamtama.
Padahal, dua hari lagi atau pada Sabtu (10/2/2024), Rifai akan berangkat mengikuti Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur. Rifai lulus seleksi Tamtama Polri 2023.
Baca juga: Jadi Calo Calon Siswa Bintara, Oknum Anggota Polda Sulbar Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Sambil membawa spanduk, keduanya berdiri di depan pintu gerbang sebagai aksi protes dan kekecewaan terhadap apa yang dialami putra mereka.
"Anak saya baru dijadikan tersangka setelah lulus tes dan akan berangkat esok lusa. Kalau memang dia bersalah kenapa kejadian dari 2021, lalu 2024 ini baru dia jadi tersangka," ujar Abdul Majid, 44, orang tua Faizul Rahman.
Rifai ditahan pada pukul 14.00 WIT di rumahnya di kawasan Baru Merah Dalam Kapala Air RT 001 RW 014 Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Dia ditahan di Polsek Sirimau (pos Kota) atas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan pada Februari 2021.
Hal ini yang dirasa janggal dan aneh. Padahal anaknya telah lulus semua tahapan tes.
Bahkan dari pengakuan Majid, Faizul alias Rifai telah menandatangani surat keberangkatan dirinya mengikuti pendidikan di Surabaya.
"Kenapa setelah mau berngkat, sedangkan dia urus semua berkas kan lewat kepolisian,” ucapnya kepada awak media.
Majid bersama istri Halimah berdiri sekitar 15 menit di depan pintu gerbang Polda Maluku sambil memegang dua spanduk.
Salah satunya bertuliskan, "Pak Kapolda Kanapa Beta Anak Batal Berangkat Pendidikan?”, yang dipegang Halimah. Sedangkan Majid memegang poster bertuliskan “Katong Butuh Keadilan”.
Mereka mengungkapkan rasa kecewa dan protes lantaran anaknya yang akan melanjutkan pendidikan malah ditangkap dan dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan pada 2021.
Majid meyakini anaknya korban salah tangkap asal proses hukum yang berjalan tidak adil. Mestinya, kata Majid, jika terbukti bersalah di 2021 anak sulungnya itu sudah diproses.
Dengan begitu pada seleksi berkas administratif, Faizul harus dinyatakan gagal.