MAGELANG, KOMPAS.com – PAN (20), salah seorang penganiaya remaja hingga tewas di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah menenggak miras dan pil sapi sebelum beraksi.
Korban tewas tersebut adalah DP (15), pelajar SMP asal Desa Payaman, Secang.
Ia ditemukan tewas dengan mengenakan helm di tepi sawah di Jalan Payaman-Windusari, Secang.
Pengakuan PAN diutarakan dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Kamis (8/2/2024).
Baca juga: Kata Wakapolri soal Dugaan Rektor Unika Disuruh Buat Video Testimoni Apresiasi Kinerja Jokowi
PAN merupakan satu dari empat tersangka yang dihadirkan. Tiga orang lainnya adalah RH (16), MDS (15), dan RLA (15), warga Kabupaten Magelang.
“Sebelum (tawuran) minum ciu, (mengonsumsi) pil sapi. Saya dikasih (salah satu tersangka),” ucap warga Kota Magelang itu.
DP disebut membuat undangan tawuran melalui siaran langsung di Instagram pada Senin (5/2/2024) malam. Ia menantang berkelahi dengan senjata sabuk.
Baca juga: Penjelasan Polrestabes Semarang soal Permintaan Video kepada Rektor Unika Soegijapranata
Undangan tersebut ditanggapi oleh empat tersangka.
Kemudian, mereka bersepakat bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) pertama di pertigaan Kalibening, Secang.
Namun, saat beraksi, PAN justru menggunakan celurit. “Saya enggak dikasih tahu kalau (tawurannya) pakai sabuk,” akunya.
Di TKP pertama, jatuh korban berinisial MAS (15), pelajar SMP asal Secang. PAN menganiayanya dengan senjata tajam bawaannya. Korban menderita luka berat di punggung dan kini dirawat di rumah sakit di Salatiga.
Baca juga: Identitas Mayat Berhelm di Magelang Terungkap, Korban Pelajar SMP
Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa menyebut, warga setempat sempat mengusir para remaja yang tawuran. Namun, peristiwa tersebut justru berlanjut di tempat DP ditemukan tewas.
Sama seperti korban sebelumnya, DP dihabisi PAN dengan celurit. Korban ini menderita satu luka di kaki dan dua luka di tungkai atas.
“DP ditinggal di tepi sawah di Jalan Payaman-Windusari. Teman-temannya cari selamat sendiri-sendiri,” imbuh Mustofa.
Perbuatan keempat tersangka pun dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka diancam hukuman 15 tahun terungku.
Baca juga: Kejahatan Jalanan Kembali Terjadi di Jalan Lingkar Salatiga, Korban Dibacok, Ponsel dan Uang Raib
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.