Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Indonesia Pintar di Serang Dikorupsi, Negara Merugi Rp 1,3 Miliar

Kompas.com - 07/02/2024, 18:54 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Polisi mengungkap dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang, Banten, pada tahun anggaran 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada tim saber pungli.

"Mendapatkan laporan tersebut, tim segera melakukan pendalaman dan penyidikan hingga menemukan adanya pemotongan dana PIP yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan pihak swasta," kata Wiwin dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Banten, Rabu (7/2/2024), seperti Antara.

Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar SD-SMA 2022

 

Wiwin mengatakan telah menetapkan dua orang tersangka yaitu TS (63) mantan Kepala SD dan mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dan TI (46) dari pihak swasta dalam kasus pemotongan dana PIP.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka TI mengaku dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan pemotongan anggaran PIP," katanya.

Atas pengakuan tersebut, TI dan TS sepakat memotong anggaran PIP sebesar 40 persen per siswa dilakukan untuk kepentingan pribadi. 

"Jadi 30 persen untuk TI dan 10 persen untuk TS, sedangkan 60 persennya dikelola oleh sekolah yang seharusnya diterima pelajar sebagai simpanan pelajar," katanya.

Dana PIP yang dipotong kedua tersangka berasal dari 24 SDN di Kota Serang yang seharusnya untuk 3.325 peserta didik.

Baca juga: Ketua KPU Pemalang Diminta Mundur, Dituding Lakukan Pungli sampai soal Dugaan Korupsi

 

Dari pemotongan tersebut, keduanya mendapatkan keuntungan Rp 723 juta sehingga negara mengalami kerugian Rp 1,3 miliar.

"Dana tersebut kemudian dicairkan melalui Bank BRI dengan didampingi TS. Penyidik menyelamatkan negara Rp 802 juta dan mengamankan barang bukti berbagai berkas," katanya.

Kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Banten dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com