Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkomplot Mencuri Mesin Kapal, Empat Nelayan di Sebatik Ditangkap

Kompas.com - 05/02/2024, 05:35 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Jajaran Reskrim Polsek Sebatik Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan 4 nelayan warga Pulau Sebatik, karena melakukan pencurian mesin kapal milik tetangganya, Usman, warga Jalan Salowangi RT 12 Desa Binalawan, Sebatik.

Mereka masing masing, AP (27), JAM (37), ASR (25), IRW (23).

"Para pelaku, mencuri mesin tempel 15 Pk merek Parsun warna abu-abu dari sebuah kapal yang tambat di kanal Sungai Baru di Jalan Salowangi RT 12 Desa Binalawan," ujar Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, Minggu (4/2/2024).

Baca juga: Duduk Perkara Salah Tembak Mahasiswi di Kendari, Terjadi Saat Kejar Residivis Kasus Narkoba

Kasus tersebut, terungkap dari laporan pemilik mesin, Usman, yang tidak menemukan mesin perahunya ketika hendak berangkat melaut pada pagi hari.

Mesin yang ia beli dengan harga Rp 22.500.000 tersebut, dicopot dari perahu, diperkirakan pada dini hari.

Pencarian dan penelusuran TKP dilakukan polisi. Keping demi keeping informasi menjadi dasar pencarian pelaku, sampai kemudian polisi berhasil mengumpulkan profil para pelaku.

"Ada empat orang yang melakukan pencurian. Kita lakukan pengejaran dan mereka berhasil kita amankan di rumah bosnya, orang yang mempekerjakan mereka untuk memukat rumput laut," kata Siswati lagi.

Baca juga: Beli Bubur Dekat Rumah, Lansia di Boyolali Jadi Korban Pencurian dengan Kekerasan, Kalung dan Gelang Raib


Baca juga: Nama Bandar Narkoba Freddy Budiman Kembali Mencuat, Ini Pengakuannya Sebelum Eksekusi Mati

Para pelaku mengakui perbuatan mereka. Alasan mereka mencuri adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Para pelaku masih belum mendapat pembeli mesin curian.

Mereka masih menunggu calon pembeli dan menyembunyikan mesin kapal curian di dalam hutan bakau.

"Jadi ketika nanti mesinnya sudah terjual, hasilnya dibagi rata, untuk membeli kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, masing masing, 1 unit mesin gantung 15 PK warna abu abu merek Parsun, sebuah kunci inggris, sebilah parang panjang, sebuah selang minyak dan seutas tali tambang.

"Para pelaku, disangkakan pasal 363 ayat 1 ke- 4 dan ke- 5 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Siswati.

Baca juga: Sosok Freddy Budiman, Terpidana Mati Narkoba yang Terlibat Bilik Asmara dan Akui Keterlibatan Oknum Aparat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com