Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penggerebekan Ladang Ganja di Empat Lawang, Ditanam di Kebun Kopi, Polisi Jalan 9 Jam ke Lokasi

Kompas.com - 04/02/2024, 07:37 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polisi menemukan ladang ganja seluas 2 hektare di kawasan kebun kopi Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Ganja tersebut ditanam di antara sela-sela pohon kopi milik ASM (40).

Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra menjelaskan penggerebekan ladang ganja tersebut dilakukan pada Rabu (31/1/2024) malam lalu.

Untuk mencapai lokasi yang berada di perbukitan, petugas kepolisian harus berjalan selama sembilan jam.

“Berbekal informasi penting yang diberikan masyarakat kita berhasil menemukan ladang ganja seluas 2 hektar di Kecamatan Muara Pinang,” katanya, Jumat (2/2/2024).

Selain menemukan 2.000 pohon ganja hidup dan 100 kilogram ganja kering, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 0,12 gram beserta alat isap atau bong.

Baca juga: Ada Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Kawasan Kebun Kopi di Empat Lawang

Saat digerebek, ASM sedang tertidur lelap di dalam pondok miliknya yang berada di ladang tersebut.

Selain Satres Narkoba Polres Empat Lawang penggerebekan tersebut juga dibantu oleh Ditnarkoba Polda Sumsel.

“Lokasi ditemukannya ladang ganja ini bisa dicapai dengan berjalan kaki hampir selama semalam suntuk,” sambungnya.

Ia menjelaskan, di dalam pondok polisi menemukan sabu seberat 0,12 gram serta alat isap.

“Kemudian di sekitar TKP tim satresnarkoba juga melakukan penyisiran dan penggeledahan di pondok milik tersangka dengan inisial B (DPO) disana juga ada ganja kering siap jual sebanyak kurang lebih 100 kilogram,” jelasnya.

Baca juga: Pengakuan Pemilik Ladang Ganja di Empat Lawang, Mengaku Penjaga Diupah Rp 50 Ribu Per Hari

Ia mengatakan petugas kepolisian memusnahkan 1970 batang ganja hidup dan 96 kilogram ganja kering dengan cara dibakar di lokasi.

Sedangkan sisanya yakni 30 batang ganja hidup dan 4 kg ganja kering disisihkan oleh petugas sebagai bahan pemeriksaan labfor dan barang bukti pada persidangan.

Kini akibat perbuatannya ASM terancam hukuman penjara hingga 20 tahun penjara dan paling sedikit 6 tahun penjara. Sedangkan tersangka lainnya yakni B masih dicari oleh pihak kepolisian.

“Tersangka akan dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

Namun ASM membantah sebagai pemilik ladang ganja. Ia mengaku hanya dibayar Rp 50.00 per hari oleh sang adik untuk menjaganya.

Ia beralasan karena faktor ekonomi terpaksa mau menerima upahan menjaga ladang ganja milik adiknya yang jauh dari pemukiman warga Desa Batu Jungul.

“Menyesal pak saya ada istri baru 1 tahun saya menikah. Saya tukang jaga karena faktor ekonomi diupah Rp 50.000 per hari,” kata dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Reni Susanti), Tribun Sumsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com