Salin Artikel

Kronologi Penggerebekan Ladang Ganja di Empat Lawang, Ditanam di Kebun Kopi, Polisi Jalan 9 Jam ke Lokasi

Ganja tersebut ditanam di antara sela-sela pohon kopi milik ASM (40).

Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra menjelaskan penggerebekan ladang ganja tersebut dilakukan pada Rabu (31/1/2024) malam lalu.

Untuk mencapai lokasi yang berada di perbukitan, petugas kepolisian harus berjalan selama sembilan jam.

“Berbekal informasi penting yang diberikan masyarakat kita berhasil menemukan ladang ganja seluas 2 hektar di Kecamatan Muara Pinang,” katanya, Jumat (2/2/2024).

Selain menemukan 2.000 pohon ganja hidup dan 100 kilogram ganja kering, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 0,12 gram beserta alat isap atau bong.

Saat digerebek, ASM sedang tertidur lelap di dalam pondok miliknya yang berada di ladang tersebut.

Selain Satres Narkoba Polres Empat Lawang penggerebekan tersebut juga dibantu oleh Ditnarkoba Polda Sumsel.

“Lokasi ditemukannya ladang ganja ini bisa dicapai dengan berjalan kaki hampir selama semalam suntuk,” sambungnya.

Ia menjelaskan, di dalam pondok polisi menemukan sabu seberat 0,12 gram serta alat isap.

“Kemudian di sekitar TKP tim satresnarkoba juga melakukan penyisiran dan penggeledahan di pondok milik tersangka dengan inisial B (DPO) disana juga ada ganja kering siap jual sebanyak kurang lebih 100 kilogram,” jelasnya.

Ia mengatakan petugas kepolisian memusnahkan 1970 batang ganja hidup dan 96 kilogram ganja kering dengan cara dibakar di lokasi.

Sedangkan sisanya yakni 30 batang ganja hidup dan 4 kg ganja kering disisihkan oleh petugas sebagai bahan pemeriksaan labfor dan barang bukti pada persidangan.

Kini akibat perbuatannya ASM terancam hukuman penjara hingga 20 tahun penjara dan paling sedikit 6 tahun penjara. Sedangkan tersangka lainnya yakni B masih dicari oleh pihak kepolisian.

“Tersangka akan dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

Namun ASM membantah sebagai pemilik ladang ganja. Ia mengaku hanya dibayar Rp 50.00 per hari oleh sang adik untuk menjaganya.

Ia beralasan karena faktor ekonomi terpaksa mau menerima upahan menjaga ladang ganja milik adiknya yang jauh dari pemukiman warga Desa Batu Jungul.

“Menyesal pak saya ada istri baru 1 tahun saya menikah. Saya tukang jaga karena faktor ekonomi diupah Rp 50.000 per hari,” kata dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Reni Susanti), Tribun Sumsel

https://regional.kompas.com/read/2024/02/04/073700478/kronologi-penggerebekan-ladang-ganja-di-empat-lawang-ditanam-di-kebun-kopi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke