Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol Bank dengan Modus Kredit, Pengusaha di Purwokerto Rugikan Negara hingga Rp 4 Miliar

Kompas.com - 01/02/2024, 19:32 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Seorang pengusaha di Purwokerto, Jawa Tengah, berinisial MW menjadi tersangka kasus dugaan pembobolan dana bank dengan modus kredit.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, kerugian negara akibat perbuatan yang bersangkutan mencapai Rp 4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto Imanuel Rudy Pailang mengatakan, awalnya pada 2016 tersangka mengajukan kredit ke Bank Jateng sebesar Rp 10 miliar untuk pembiayaan proyek pembangunan rel kereta api.

"Namun pada saat cair, uang tidak digunakan untuk pembiayaan proyek sebagaimana diterangkan dalam permohonan kredit," kata Rudy saat pers rilis di kantor Kejari Purwokerto, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati

Dalam perjalanannya, tersangka yang merupakan direktur salah satu perusahaan di Purwokerto ini tidak dapat melunasi utang tersebut.

Tersangka hanya dapat mengembalikan Rp 6 miliar dan sisanya ditanggung asuransi penjamin kredit.

Setelah diselidiki, kata Rudy, dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pengajuan kredit ke bank diduga palsu.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka bekerja sama dengan oknum pegawai Balai Perkeretaapian.

"Tersangka meminta bantuan oknum pegawai Balai Perkeretaapian untuk dibuatkan dokumen yang menerangkan seolah-olah tersangka mendapatkan order batu balas. Padahal tersangka bukan pelaksana proyek," jelas Rudy.

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia


Pelaku tidak ditahan

Tersangka juga kongkalikong dengan oknum pegawai Balai Perkeretaapian untuk mengelabui pihak bank.

"Apabila pihak bank mengecek, tersangka meminta pegawai tersebut untuk mengaku sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), padahal dia merupakan pegawai biasa," kata Rudy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.

Namun demikian, tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

Baca juga: Rumah Kepala Desa di Boyolali Digerebek Polisi, Diduga Dijadikan Lokasi Judi Dadu

Tersangka juga beriktikad baik dengan mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 4 miliar. Uang tersebut saat ini dititipkan di Kejari Purwokerto.

"Dari total kerugian negara Rp 4 miliar, tersangka awalnya menitipkan uang Rp 100 juta, saat penyidikan Rp 400 juta dan sekarang menitipkan lagi Rp 3,5 miliar," jelas Rudy.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Aan Rohaeni mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana

 

Menurut dia, utang kredit untuk modal kerja telah dilunasi pada November 2020 lalu.

"Rp 6 miliar pakai uang tersangka, sisanya Rp 4 miliar dibayar pakai jaminan kredit dari Jamkrindo. Uang yang kami kembalikan sampai lunas hari ini adalah utang subrogasi kepada Jamkrindo," kata dia.

Menurut Aan, penyelesaian utang kredit kepada Bank Jateng tersebut sesuai dengan arahan Kejaksaan Tinggi Jateng selaku pengacara negara Bank Jateng pada September 2020.

Baca juga: Sepak Terjang Ferdy Sambo, dari Jenderal Bintang Dua Polri hingga Divonis Hukuman Mati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com