Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Periksa Oknum BPD Sumbawa Barat yang Diduga Langgar Netralitas

Kompas.com - 01/02/2024, 11:50 WIB
Susi Gustiana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo, Kecamatan Jereweh atas laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu).

Pasalnya, oknum BPD ini secara terang-terangan menyatakan dukungan pada salah satu oknum calon anggota legislatif (caleg).

Baca juga: Panwascam Mojokerto Ramai-ramai Mundur 2 Pekan Jelang Pemilu, Ini Respons Bawaslu

"Terlapor masih dalam proses pemeriksaan hari ini di kantor Bawaslu," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat Khairuddin, Kamis (1/2/2024).

Menurutnya, Bawaslu masih meminta keterangan dari terlapor.

"Saksi-saksi lain sudah kami minta keterangan, tinggal terlapor ini yang perlu kita konfrontasi," sebutnya.

Baca juga: Dinilai Berkampanye Implisit, Pengamat Undip Minta Ketua Bawaslu Tegur Jokowi

Heru mengungkap dugaan pelanggaran ini bermula dari temuan Panwascam di lapangan.

"Jika dalam enam hari ke depan ditemukan bukti kuat, kasus ini akan dinaikkan ke penyidikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)," katanya.

Namun, untuk sampai ke tahap penyidikan pihaknya masih perlu melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti.

Dalam menentukan apakah kasus tersebut berlanjut atau tidak, Bawaslu hanya memiliki waktu enam hari kerja sejak laporan itu diterima.

Sebelumnya, Bawaslu KSB juga menangani satu kasus dugaan Tipilu yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, kasus itu tidak cukup bukti dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Modus antara oknum BPD dan ASN ini hampir sama, yakni sama-sama mendukung caleg pada pemilu 2024 mendatang.

"ASN ini oknum pejabat. Cuma kasusnya dihentikan karena tidak cukup bukti adanya pelanggaran," paparnya.

Baca juga: Pj Gubernur Kalbar Minta Warga Pilih Capres Pro IKN, Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggarannya

Heru mengingatkan, sikap netralitas harus tetap dipegang teguh seseorang baik itu sebagai anggota BPD, perangkat desa (Kades dan aparatur desa), Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), TNI/Polri atau seseorang yang karena pekerjaannya bersumber dari keuangan negara.

ASN, TNI, Polri dan kepala desa diminta menahan diri agar tidak menjadi tim kampanye dan atau melakukan tindakan serta membuat kebijakan menunjukan keberpihakan kepada peserta pemilu karena dapat dikenai pidana penjara sesuai Undang-Undang Pemilu.

Baca juga: Berapa Lama Masa Kerja Anggota KPPS dalam Pemilu 2024?

"Sejak awal kami selalu mengingatkan tentang netralitas. Agar tak berurusan dengan pemanggilan seperti ini," tambahnya.

Heru mengakui, mendekati waktu pencoblosan pada 14 Februari mendatang tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu dan masyarakat sangat terbuka.

Oleh karena itu sebagai lembaga pengawas, Bawaslu akan bekerja lebih maksimal lagi.

"Pengawasan akan kami tingkatkan sampai ke TPS. Pengawas TPS ini kami kerahkan untuk memantau seluruh pergerakan peserta pemilu," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com