SUMBAWA, KOMPAS.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo, Kecamatan Jereweh atas laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu).
Pasalnya, oknum BPD ini secara terang-terangan menyatakan dukungan pada salah satu oknum calon anggota legislatif (caleg).
Baca juga: Panwascam Mojokerto Ramai-ramai Mundur 2 Pekan Jelang Pemilu, Ini Respons Bawaslu
"Terlapor masih dalam proses pemeriksaan hari ini di kantor Bawaslu," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat Khairuddin, Kamis (1/2/2024).
Menurutnya, Bawaslu masih meminta keterangan dari terlapor.
"Saksi-saksi lain sudah kami minta keterangan, tinggal terlapor ini yang perlu kita konfrontasi," sebutnya.
Baca juga: Dinilai Berkampanye Implisit, Pengamat Undip Minta Ketua Bawaslu Tegur Jokowi
Heru mengungkap dugaan pelanggaran ini bermula dari temuan Panwascam di lapangan.
"Jika dalam enam hari ke depan ditemukan bukti kuat, kasus ini akan dinaikkan ke penyidikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)," katanya.
Namun, untuk sampai ke tahap penyidikan pihaknya masih perlu melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti.
Dalam menentukan apakah kasus tersebut berlanjut atau tidak, Bawaslu hanya memiliki waktu enam hari kerja sejak laporan itu diterima.
Sebelumnya, Bawaslu KSB juga menangani satu kasus dugaan Tipilu yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, kasus itu tidak cukup bukti dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Modus antara oknum BPD dan ASN ini hampir sama, yakni sama-sama mendukung caleg pada pemilu 2024 mendatang.
"ASN ini oknum pejabat. Cuma kasusnya dihentikan karena tidak cukup bukti adanya pelanggaran," paparnya.
Baca juga: Pj Gubernur Kalbar Minta Warga Pilih Capres Pro IKN, Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggarannya
Heru mengingatkan, sikap netralitas harus tetap dipegang teguh seseorang baik itu sebagai anggota BPD, perangkat desa (Kades dan aparatur desa), Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), TNI/Polri atau seseorang yang karena pekerjaannya bersumber dari keuangan negara.
ASN, TNI, Polri dan kepala desa diminta menahan diri agar tidak menjadi tim kampanye dan atau melakukan tindakan serta membuat kebijakan menunjukan keberpihakan kepada peserta pemilu karena dapat dikenai pidana penjara sesuai Undang-Undang Pemilu.
Baca juga: Berapa Lama Masa Kerja Anggota KPPS dalam Pemilu 2024?
"Sejak awal kami selalu mengingatkan tentang netralitas. Agar tak berurusan dengan pemanggilan seperti ini," tambahnya.
Heru mengakui, mendekati waktu pencoblosan pada 14 Februari mendatang tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu dan masyarakat sangat terbuka.
Oleh karena itu sebagai lembaga pengawas, Bawaslu akan bekerja lebih maksimal lagi.
"Pengawasan akan kami tingkatkan sampai ke TPS. Pengawas TPS ini kami kerahkan untuk memantau seluruh pergerakan peserta pemilu," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.