BANYUMAS, KOMPAS.com - Seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah, berinisial R (46) harus berurusan dengan polisi lantaran menyetubuhi anak tirinya berinisial, L (16).
Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka selama enam tahun sejak korban masih berusia 10 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban curhat dengan kakak kandungnya yang tinggal di luar kota.
"Korban mendapat perlakuan tersebut sampai tiga kali dalam seminggu. Hingga tumbuh dewasa kemudian korban berontak dan menceritakan kepada kakak kandungnya," ungkap Andriansyah kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Pesta Miras, Pemotor di Cilacap Baku Hantam di Jalan, 1 Orang Luka Disabet Kapak
Andriansyah mengatakan, selama ini korban tidak bisa menolak keinginan tersangka karena mendapat ancaman akan dibunuh.
"Dia mendapat perlakuan tersebut bertahun-tahun dari umur 10 tahun dan diancam akan dibunuh jika sampai memberitahu ibunya," jelasnya.
Andriansyah menjelaskan, perbuatan itu dilakukan tersangka di rumahnya saat dalam keadaan sepi. Modus awalnya tersangka meminta korban untuk memijat di kamar.
"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dengan modus untuk memijat kakinya. Pelaku kemudian menyetubuhi anak tirinya," katanya lagi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Guru yang Diduga Setrika Santrinya di Parepare Ditangkap, Pelaku Juga Dipecat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.