Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Boyolali Aniaya Anak Tiri yang Masih Balita sampai Tewas

Kompas.com - 27/01/2024, 12:51 WIB
Labib Zamani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BOYOLALI, KOMPAS.com - MR (26), warga Dukuh Sajen RT 010, RW 001, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah diduga menganiaya anak tirinya, SN (3) sampai tewas.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Ketahuan Selingkuh, Pria Pria di Tebing Tinggi Aniaya Istri yang Baru Dinikahi 2 Bulan

Luka memar

Kecurigaan ini muncul bermula dari mertua MR yang berinisial JM (53) melihat luka memar kemerahan di beberapa bagian tubuh SN.

Merasa curiga JM kemudian menanyakan kepada MR terkait penyebab kematian korban.

MR pun menjawab korban terjatuh setelah mandi dari kamar mandi lantaran terhalang handuk pada Sabtu (20/1/2024).

Baca juga: Diduga Aniaya Tersangka Pencurian hingga Tewas, Polisi di Ketapang Dinonaktifkan

Mengetahui kejanggalan atas kematian SN, JM kemudian melaporkannya ke Polres Boyolali.

"Dari laporan itu Satreskrim Polres Boyolali telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pengecekan TKP, meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulan barang bukti, koordinasi dengan dokter Puskesmas Nogosari," kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (27/1/2024).

Baca juga: Motif Anak Aniaya Ayahnya di Cakung, Kesal karena Sudah Sepuh dan Pikun

Ditangkap

Dari serangkaian penyelidikan dan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi, polisi akhirnya menangkap MR tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil interogasi, MR mengakui telah melakukan kekerasan hingga mengakibatkan korban tewas sejak November 2023.

"Setelah dilakukan interogasi (pelaku) mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban sejak bulan November 2023," ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan tindak pidana kekerasan terhadap anak ysng mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

"Ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com