Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Sopir Truk Jadi Tersangka Penyelundupan 21 Ton Pupuk Bersubsidi Antarpulau

Kompas.com - 24/01/2024, 17:28 WIB
Susi Gustiana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polres Sumbawa Barat menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyelundupan pupuk subsidi jenis urea seberat 21 ton dari kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, menuju Pulau Lombok.

"Sudah ada tiga tersangka DS, K dan MH di kasus penyelundupan pupuk subsidi antarpulau," kata Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, saat dikonfirmasi Rabu (24/1/2024).

Penetapan tersangka terjadi setelah gelar perkara yang dilakukan belum lama ini, termasuk pemeriksaan para saksi. Demikian pernyataan Yasmara.

Baca juga: Penyelundupan 20 Ton Pupuk Bersubsidi Antarpulau, Polisi Buru Pengecer di Sumbawa

Ia menyebutkan, DS dan MH merupakan sopir yang ditangkap bersama barang bukti di Pelabuhan Poto Tano.

"Semua saksi sudah kami periksa sehingga kami berani meningkatkan status penanganan kasus itu ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka," ujar Yasmara.

Tersangka dijerat Pasal 110 Jo Pasal 36 Jo Pasal 35 ayat (2) Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Jo Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengadaaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Polisi di NTB Gagalkan Penyelundupan 12 Ton Pupuk Bersubsidi Antarpulau

Sebelumnya, kepolisian sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Laut Poto Tano (KPL) Sumbawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi jenis urea yang akan diselundupkan ke pulau Lombok, Kamis, 11 Januari 2024 sekitar pukul 03.20 Wita.

Pengungkapan terhadap kasus itu berawal dari adanya informasi terkait penyelundupan pupuk bersubsidi jenis urea melalui pelabuhan Poto Tano.

Kala itu, pengemudi truk tidak dapat menunjukkan legalitas pengangkutan. Alhasil, polisi mengamankan pengemudi dan truk beserta barang bukti pupuk ke Polres Sumbawa Barat.

"Sesuai aturan, pupuk subsidi ini dilarang keras untuk diperjualbelikan secara umum. Apalagi pupuk tersebut diambil dari satu wilayah kemudian dijual ke wilayah lain,” ungkap Yasmara.

Ia mengimbau kepada distributor maupun pengecer agar tidak menjual pupuk subsidi di luar wilayah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi 'Online' Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi "Online" Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Regional
Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com