Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irmawan Klarifikasi soal Rekaman Suaranya Ancam TPP di Aceh

Kompas.com - 23/01/2024, 11:53 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

Sumber Antara

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Beredar rekaman diduga suara anggota DPR RI dari PKB Irmawan, yang mengancam tenaga pendamping profesional (TPP) atau pendamping desa di Kabupaten Aceh Tenggara terkait Pemilu 2024.

Irmawan, yang dikonfirmasi dari Banda Aceh, Senin kemarin, tidak membantah rekaman itu berisi suaranya.

Namun, dia berdalih isi rekaman tersebut sudah tidak utuh, sehingga orang bisa salah sangka.

Menurut dia, rekaman suara tersebut sudah dipotong-potong, dan ketika itu dia berbicara dengan orang-orang di internal Partai PKB.

"Bicara saya tidak seperti itu. Karena itu sudah dipotong-potong, dan saya bicara dengan internal PKB," kata Irmawan.

Baca juga: Bawaslu Sebut Rekaman Suara Pengarahan Pilih Salah Satu Capres Bukan Pejabat di Batubara

Namun, ketika ditanyakan terkait apa yang sebenarnya dibicarakan dalam forum tersebut, Irmawan tidak menjawabnya lagi.

Seperti yang diwartakan Kantor Berita Antara, dalam rekaman berdurasi 08.04 menit itu, terdengar suara Irmawan menyampaikan beberapa hal.

Salah satunya, dia menanyakan kepada Koordinator Kabupaten TPP Aceh Tenggara terkait tugas yang diberikan untuk mendapatkan 100 suara per anggota TPP saat Pemilu, karena Aceh Tenggara merupakan basis suaranya.

Dalam rekaman itu terdengar bahwa perolehan suaranya tidak cukup hanya dengan 100 suara yang dikerjakan oleh para TPP.

"Karena ini adalah basis saya. Saya target di sini minimal saya harus dapat suara paling tidak 35.000."

"Jadi kalau kita harapkan yang diinstruksikan secara struktur hanya 100 per TPP, kali berapa? 156 berarti hanya 15.000, jadi tidak cukup," kata dia dalam rekaman itu.

Selanjutnya, Irmawan juga menanyakan, apakah selama ini ada monitor terhadap aktivitas para TPP di lapangan.

Lalu, apakah dipastikan para TPP tegak lurus untuk DPRK, DPRA, dan DPR RI demi perolehan suaranya.

Baca juga: Bawaslu Sumut Telusuri Rekaman Suara Pengarahan Pilih Salah Satu Capres

Disampaikan juga, ada beberapa orang TPP yang belum mendapatkan perpanjangan surat keputusan (SK), Mereka yang ingin diperpanjang, harus bertemu langsung dengan Irmawan.

Kemudian, lanjut dia, bagi TPP yang sudah diperpanjang juga jangan langsung bersenang hati, karena itu batasnya hanya sampai tanggal 14 Februari 2024.

"Kalau tanggal 14 Februari ternyata kerja kita tidak signifikan, saya pastikan anda pun tidak akan diperpanjang lagi SK kalian. Tidak diperpanjang lagi," ucap Irmawan dalam rekaman itu.

Irmawan lalu mengingatkan, jangan berpikir kalau dia tidak terpilih, maka sudah tidak berkuasa lagi.

Menurut dia, harus diketahui bahwa jabatan dia berakhir hingga akhir Oktober 2024.

"Nah, kalau kalian tidak mau kerja ke kami, kemudian kami gagal, kami masih bisa mewarnai sampai bulan akhir Oktober nanti," kata Irmawan masih dalam rekaman itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Regional
Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Regional
Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com