Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Batam Berlakukan Aturan Baru soal Pendaftaran IMEI, Ada Pembatasan Jumlah

Kompas.com - 22/01/2024, 15:30 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com–Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe Batam, Kepulauan Riau, memberlakukan aturan baru soal pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel yang dibeli dari luar negeri. 

Mulai 2024, semua ponsel yang dibawa dari negara lain melalui Batam bakal dikenakan pajak. 

Aturan pajak diberlakukan untuk ponsel dengan harga di atas USD 500, tidak lagi berlaku. 

Kemudian, satu nomor paspor kini dibatasi hanya bisa mendaftarkan satu IMEI setiap enam bulan.

Baca juga: Polisi Tangkap Joki Pendaftaran IMEI Ponsel dari Luar Negeri di Batam

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layananan Informasi (BKLI) M Rizki Baidillah menyatakan aturan itu sudah dijalankan.

"Informasi (aturan) tersebut sudah sering kami share ke akun media sosial milik BC Batam,” terang Rizki melalui pesan WhatsApp, Senin (22/1/2024).

Orang yang membeli ponsel, komputer, dan tablet dari luar negeri disebut bisa meregistrasi IMEI-nya lewat laman www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang diunduh melalui App Store atau iOS.

Jika Kantor Pabean telah menerapkan Elektronic Customs Declaration (ECD), registrasi IMEI bisa dilakukan secara langsung, pada saat mengisi ECD.

Tahapan kedua, QR code bukti pengisian formulir elektronik tersebut bisa diberikan kepada petugas Bea Cukai saat kedatangan ke Indonesia.

Namun, harus dilengkapi dengan paspor, boarding pass, invoice jika ada dan identitas pendukung lainnya.

Baca juga: Coba Selundupkan 455 iPhone Bekas Singapura ke Jakarta, 2 Warga Batam Ditangkap

Apabila ada penumpang yang belum bisa mengisi formulir registrasi IMEI, penumpang bisa dibantu oleh Petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk perekaman atau pemindaian IMEI disertai dengan paspor penumpang.

Jika ponsel, komputer, dan tablet memiliki nilai di bawah USD 500, maka proses registrasi bisa cepat diproses dan selesai dalam waktu singkat.

Namun, jika peralatan elektronik itu ternyata memiliki nilai lebih mahal, maka petugas Bea Cukai bakal melakukan penelitian lebih lanjut.

“Sedangkan pajak yang dibayarkan berupa, bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, PPh 10 persen (memiliki NPWP) atau 20 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.” Terang Rizki.

“Serta tidak diberikan pembebasan pajak,” tambah Rizki.

Rizki menambahkan, semua aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Kembalikan Formulir di PDI-P, 3 Pendaftar Penjaringan Pilkada Kabupaten Semarang Bertemu

Kembalikan Formulir di PDI-P, 3 Pendaftar Penjaringan Pilkada Kabupaten Semarang Bertemu

Regional
Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Regional
BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

Regional
Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Regional
Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Regional
Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com