Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coba Selundupkan 455 iPhone Bekas Singapura ke Jakarta, 2 Warga Batam Ditangkap

Kompas.com - 27/12/2023, 17:33 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com–Petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan upaya penyelundupan 455 ponsel bekas merek iPhone berbagai seri.

Diduga iPhone bekas ini berasal dari Singapura dan hendak diselundupkan ke Jakarta melalui jalur darat.

“Benar, jumlahnya ada 455 unit, namun pencegahannya bukan hari ini, akan tetapi Jumat (16/12/2023) sore kemarin,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah di Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe B Batam, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Wanita Ditemukan Tinggal Tengkorak di Batam, Pamit Jadi TKW ke Malaysia Satu Tahun Lalu

Rizki mengaku informasi ini baru dibuka ke publik karena sebelumnya masih dilakukan pengembangan.

Bea Cukai Batam juga menangkap dua orang calon penumpang yang hendak terbang ke Jakarta untuk membawa ratusan iPhone bekas tersebut.

“Kedua calon penumpang tersbeut yakni masing-masing berinisial MZ dan LNH,” ungkap Rizki.

Rizki mengaku kedua pelaku memanfaatkan lonjakan arus mudik Natal dan Tahun Baru 2023.

“Untuk mengelabui petugas, kedua pelaku ini masuk dan menuju ke ruang tunggu melalui jalur VIP bandara dan hendak terbang ke Bandara Soekarno Hatta menggunakan maskapai Lion Air dengan kode penerbangan JT 373,” ungkap Rizki.

Baca juga: Tergiur Uang Rp 5 juta, Seorang LC di Batam Jadi Korban Pemerasan Video Syur

Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi masyarakat yang mengungkapkan akan ada upaya pengeluaran ponsel bekas dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta.

Setelah dilakukan pendalaman oleh tim intelijen, dari sana penyelundupan ini berhasil diungkap.

“Kedua pelaku diamankan diruang tunggu keberangkatan Gate A8 Hang Nadim, dimana iPhone bekas ini disimpan pelaku didalam dua koper yang dibawa pelaku,” jelas Rizki.

Lebih jauh Rizki menyebutkan, keduanya pelaku terindikasi melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Jadi keduanya terancam hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 5 miliar,” pungkas Rizki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com