Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Batam Berlakukan Aturan Baru soal Pendaftaran IMEI, Ada Pembatasan Jumlah

Kompas.com - 22/01/2024, 15:30 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com–Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe Batam, Kepulauan Riau, memberlakukan aturan baru soal pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel yang dibeli dari luar negeri. 

Mulai 2024, semua ponsel yang dibawa dari negara lain melalui Batam bakal dikenakan pajak. 

Aturan pajak diberlakukan untuk ponsel dengan harga di atas USD 500, tidak lagi berlaku. 

Kemudian, satu nomor paspor kini dibatasi hanya bisa mendaftarkan satu IMEI setiap enam bulan.

Baca juga: Polisi Tangkap Joki Pendaftaran IMEI Ponsel dari Luar Negeri di Batam

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layananan Informasi (BKLI) M Rizki Baidillah menyatakan aturan itu sudah dijalankan.

"Informasi (aturan) tersebut sudah sering kami share ke akun media sosial milik BC Batam,” terang Rizki melalui pesan WhatsApp, Senin (22/1/2024).

Orang yang membeli ponsel, komputer, dan tablet dari luar negeri disebut bisa meregistrasi IMEI-nya lewat laman www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang diunduh melalui App Store atau iOS.

Jika Kantor Pabean telah menerapkan Elektronic Customs Declaration (ECD), registrasi IMEI bisa dilakukan secara langsung, pada saat mengisi ECD.

Tahapan kedua, QR code bukti pengisian formulir elektronik tersebut bisa diberikan kepada petugas Bea Cukai saat kedatangan ke Indonesia.

Namun, harus dilengkapi dengan paspor, boarding pass, invoice jika ada dan identitas pendukung lainnya.

Baca juga: Coba Selundupkan 455 iPhone Bekas Singapura ke Jakarta, 2 Warga Batam Ditangkap

Apabila ada penumpang yang belum bisa mengisi formulir registrasi IMEI, penumpang bisa dibantu oleh Petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk perekaman atau pemindaian IMEI disertai dengan paspor penumpang.

Jika ponsel, komputer, dan tablet memiliki nilai di bawah USD 500, maka proses registrasi bisa cepat diproses dan selesai dalam waktu singkat.

Namun, jika peralatan elektronik itu ternyata memiliki nilai lebih mahal, maka petugas Bea Cukai bakal melakukan penelitian lebih lanjut.

“Sedangkan pajak yang dibayarkan berupa, bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, PPh 10 persen (memiliki NPWP) atau 20 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.” Terang Rizki.

“Serta tidak diberikan pembebasan pajak,” tambah Rizki.

Rizki menambahkan, semua aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com