Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena Pengemudi Anak di Bawah Umur, Orangtua Bisa Dipersalahkan

Kompas.com - 22/01/2024, 09:05 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Fenomena pengemudi motor ataupun mobil yang masih di bawah umur di jalan raya, banyak dikeluhkan pengendara lain. Lantaran mereka sering membawa kendaraan tanpa mengikuti aturan.

Pengemudi tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai salah satu syarat yang dinilai cakap untuk membawa kendaraan. Kondisi ini sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas, hingga menimbulkan korban jiwa.

Di Sumatera Selatan misalnya, dua kejadian kecelakaan maut merenggut tiga nyawa anak di bawah umur yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya.

Baca juga: Remaja Putri di Palembang yang Terlibat Duel Pakai Sajam Ditetapkan Tersangka

Kejadian pertama berlangsung Minggu (24/12/2023) di Jalan Benakat Minyak, Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Dalam peristiwa itu, dua anak perempuan inisial CK (13) bersama adiknya A (7) tewas di tempat setelah sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor ditabrak oleh Ketua KPU kota Lubuklinggau Topandri ketika mengemudikan mobil Toyota Rush B 2473 POZ.

Atas kejadian itu, Topandri ditetapkan polisi sebagai tersangka. Ia diduga lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan.

Baca juga: Tabrak Elf hingga Sebabkan Dua Orang Tewas, Remaja Pengemudi Fortuner Negatif Narkoba

Peristiwa yang kedua, anggota polisi yang bertugas di Polres Musi Rawas yakni Bripka Alexander ditetapkan tersangka. Ia menabrak Reffi (13) pelajar SMP hingga tewas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Mobil Honda Jazz dengan plat nomor BG 1734 EM yang dikendarai Bripka Alexander, menabrak sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan plat nomor BG 5362 HA yang datang dari arah berlawanan. 

Pengamat hukum sekaligus Rektor Universitas Taman Siswa (Unitas) Palembang, Dr Azwar Agus menilai, bila dilihat dari sudut pandang Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, kedua pengendara itu semestinya sama-sama bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab dalam aturan itu, pengendara motor maupun mobil harus memiliki SIM.

Selain itu, pengemudi mobil yang menewaskan pengendara motor juga dapat dikenakan UU Lalu Lintas serta pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka maupun kehilangan nyawa

"Biasanya yang dipersalahkan adalah orangtua karena membiarkan anaknya mengendarai kendaraan di jalan raya. Cuma itu tadi tentang tanggung jawab pidana tidak bisa diwakilkan ke orang lain, tanggung jawab tidak bisa diwakilkan, tapi secara perdata bisa dimintai pertanggung jawaban," kata Azwar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (21/1/2024).

Dalam kasus ini, Agus menjelaskan, biasanya akan terjadi mediasi antara korban dan pelaku. Bahkan rata-rata akan berakhir damai lewat Restorative Justice (RJ).

Agus pun mencontohkan kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur yang sempat menjadi sorotan. Salah satunya adalah kecelakaan maut anak Ahmad Dhani yakni Dul Jaelani pada 2013 di Tol Jagorawi yang menewaskan 7 orang.

Kasus tersebut membuat Dul divonis bebas setelah dilakukan Restorative Justice.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Regional
TNI AL Tangkap Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Saat Sakau

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

Regional
Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Regional
[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com