Salin Artikel

Fenomena Pengemudi Anak di Bawah Umur, Orangtua Bisa Dipersalahkan

PALEMBANG, KOMPAS.com - Fenomena pengemudi motor ataupun mobil yang masih di bawah umur di jalan raya, banyak dikeluhkan pengendara lain. Lantaran mereka sering membawa kendaraan tanpa mengikuti aturan.

Pengemudi tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai salah satu syarat yang dinilai cakap untuk membawa kendaraan. Kondisi ini sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas, hingga menimbulkan korban jiwa.

Di Sumatera Selatan misalnya, dua kejadian kecelakaan maut merenggut tiga nyawa anak di bawah umur yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya.

Kejadian pertama berlangsung Minggu (24/12/2023) di Jalan Benakat Minyak, Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Dalam peristiwa itu, dua anak perempuan inisial CK (13) bersama adiknya A (7) tewas di tempat setelah sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor ditabrak oleh Ketua KPU kota Lubuklinggau Topandri ketika mengemudikan mobil Toyota Rush B 2473 POZ.

Atas kejadian itu, Topandri ditetapkan polisi sebagai tersangka. Ia diduga lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan.

Peristiwa yang kedua, anggota polisi yang bertugas di Polres Musi Rawas yakni Bripka Alexander ditetapkan tersangka. Ia menabrak Reffi (13) pelajar SMP hingga tewas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Mobil Honda Jazz dengan plat nomor BG 1734 EM yang dikendarai Bripka Alexander, menabrak sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan plat nomor BG 5362 HA yang datang dari arah berlawanan. 

Pengamat hukum sekaligus Rektor Universitas Taman Siswa (Unitas) Palembang, Dr Azwar Agus menilai, bila dilihat dari sudut pandang Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, kedua pengendara itu semestinya sama-sama bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab dalam aturan itu, pengendara motor maupun mobil harus memiliki SIM.

Selain itu, pengemudi mobil yang menewaskan pengendara motor juga dapat dikenakan UU Lalu Lintas serta pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka maupun kehilangan nyawa

"Biasanya yang dipersalahkan adalah orangtua karena membiarkan anaknya mengendarai kendaraan di jalan raya. Cuma itu tadi tentang tanggung jawab pidana tidak bisa diwakilkan ke orang lain, tanggung jawab tidak bisa diwakilkan, tapi secara perdata bisa dimintai pertanggung jawaban," kata Azwar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (21/1/2024).

Dalam kasus ini, Agus menjelaskan, biasanya akan terjadi mediasi antara korban dan pelaku. Bahkan rata-rata akan berakhir damai lewat Restorative Justice (RJ).

Agus pun mencontohkan kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur yang sempat menjadi sorotan. Salah satunya adalah kecelakaan maut anak Ahmad Dhani yakni Dul Jaelani pada 2013 di Tol Jagorawi yang menewaskan 7 orang.

Kasus tersebut membuat Dul divonis bebas setelah dilakukan Restorative Justice.

Namun, Ahmad Dhani bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan kepada ketujuh korban.

"Dari sisi ilmu viktimologi, korban bisa menjadi korban itu sendiri, misalnya masih di bawah umur membawa kendaraan segala macam. Seperti kasus anak Ahmad Dhani itu tanggung jawab perdatanya orangtua yang melakukan mediasi perdamaian," ucap dia.

Namun, dalam penetapan tersangka kasus kecelakaan, polisi memiliki pertimbangan sendiri. Hal itu dilihat dari hasil gelar perkara dan olah TKP.

"Misalnya yang ditabrak ini melawan arus, dari olah TKP. Misalnya lagi, si sopir pelaku tadi dari olah TKP dia memakan jalur orang lain, itu nanti akan berpengaruh dalam putusan dan penetapan tersangka. Jadi penetapan tersangka berdasarkan alat bukti di lapangan dan saksi-saksi yang melihat, dari dampak yang ditimbulkan," jelasnya.

Dengan kejadian ini, Azwar mengimbau agar peran orangtua lebih diperhatikan untuk mengawasi anak-anak mereka.

Selain itu, orangtua harus bijak dalam mengizinkan anak untuk mengemudikan kendaraan.

"Dari aparat penegak hukum juga harus memberikan efek jera misalnya menilang kendaraan dan orangtuanya dipanggil," imbuh Azwar.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/22/090546178/fenomena-pengemudi-anak-di-bawah-umur-orangtua-bisa-dipersalahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke