Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabalai Perkeretaapian Divonis Hukuman 5 Tahun karena Menerima Suap Proyek DJKA

Kompas.com - 18/01/2024, 17:58 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Majelis hakim memvonis bersalah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya dalam kasus suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng), terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun.

Putu Sumarjaya juga diminta membayar denda Rp 350 juta subsider kurungan empat bulan penjara.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi juga meminta terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 3,4 miliar dikurangi barang bukti yang disita negara.

Baca juga: Penyuap Pejabat DJKA untuk Proyek Rel Kereta Api Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

"Ketentuan lain apabila tidak harta bendanya tidak mencukupi menutup UP tersebut, maka diganti hukuman selama dua tahun," kata Gatot, di ruang persidangan, pada Kamis (18/1/2024).

Dalam persidangan tersebut, Putu Sumarjaya terbukti melakukan korupsi secara berjamaah hingga mengatur pemenang lelang sejumlah proyek.

Adapun pihak yang menerima proyek tersebut di antaranya, Billy Hariyanto alias Billy Beras, Roni Gunawan, Ferry Septa Indrianto alias Ferry Gareng, Sudewo, Mediyanto Sipahntar, dan Karseno Indro.

Melalui sidang yang dipimpin Gatot Sarwadi itu, terungkap jika Putu Sumarjaya menerima Rp 615 juta dari proyek jalur ganda KA elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900--KM 106+900 (JGSS 4) dengan nilai proyek Rp 182 miliar.

Tak hanya itu, pada pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400--KM 104+900 (JGSS 6) dengan nilai Rp 164 miliar Putu menerima Rp 2,6 miliar.

Baca juga: Penyuap Pejabat DJKA Kemenhub Divonis Tiga Tahun Penjara

Terakhir, pada pembangunan Track Layout (TLO) Stasiun Tegal dengan nilai proyek Rp 65 miliar, Putu juga mendapatkan Rp 100 juta.

Untuk itu, majelis hakim menerapkan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, pada kasus yang menjerat Putu Sumarjaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com