SEMARANG, KOMPAS.com - Majelis hakim memvonis bersalah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya dalam kasus suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng), terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun.
Putu Sumarjaya juga diminta membayar denda Rp 350 juta subsider kurungan empat bulan penjara.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi juga meminta terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 3,4 miliar dikurangi barang bukti yang disita negara.
"Ketentuan lain apabila tidak harta bendanya tidak mencukupi menutup UP tersebut, maka diganti hukuman selama dua tahun," kata Gatot, di ruang persidangan, pada Kamis (18/1/2024).
Dalam persidangan tersebut, Putu Sumarjaya terbukti melakukan korupsi secara berjamaah hingga mengatur pemenang lelang sejumlah proyek.
Adapun pihak yang menerima proyek tersebut di antaranya, Billy Hariyanto alias Billy Beras, Roni Gunawan, Ferry Septa Indrianto alias Ferry Gareng, Sudewo, Mediyanto Sipahntar, dan Karseno Indro.
Melalui sidang yang dipimpin Gatot Sarwadi itu, terungkap jika Putu Sumarjaya menerima Rp 615 juta dari proyek jalur ganda KA elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900--KM 106+900 (JGSS 4) dengan nilai proyek Rp 182 miliar.
Tak hanya itu, pada pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400--KM 104+900 (JGSS 6) dengan nilai Rp 164 miliar Putu menerima Rp 2,6 miliar.
Baca juga: Penyuap Pejabat DJKA Kemenhub Divonis Tiga Tahun Penjara
Terakhir, pada pembangunan Track Layout (TLO) Stasiun Tegal dengan nilai proyek Rp 65 miliar, Putu juga mendapatkan Rp 100 juta.
Untuk itu, majelis hakim menerapkan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, pada kasus yang menjerat Putu Sumarjaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.