Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Pejabat DJKA untuk Proyek Rel Kereta Api Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 07/09/2023, 16:30 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, divonis bersalah karena melakukan suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dion Renato divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda sebanyak Rp 200 juta. Jika tidak dibayarkan, denda diganti dengan kurungan selama lima bulan.

Vonis hukuman dibacakan secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif," kata Gatot, saat persidangan, pada Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Penyuap Pejabat DJKA Kemenhub Divonis Tiga Tahun Penjara

Gatot menyebut, Dion terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

"Total suap yang telah diberikan terdakwa mencapai Rp 37,9 miliar," kata dia.

Vonis hukuman Dion Renato lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan hukuman yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Diki Wahyu ada Kamis (24/8/2023).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa kasus suap di lingkungan penjabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) tersebut dengan hukuman 4 tahun 2 bulan penjara.

Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa juga diminta membayar denda sebanyak Rp 250 juta pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Gatot Sawardi tersebut.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dikurangi selama masa penahanan dan pidana denda sebanyak Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara," kata JPU di ruang sidang.

Baca juga: Terdakwa Kasus Suap Pejabat DJKA Dituntut Hukuman 4 Tahun 2 Bulan Penjara

JPU menyebut, jika terdakwa telah meyakinkan melakukan suap kepada beberapa pejabat DJKA agar dapat memenangkan proyek yang berada di Jateng, Jawa Barat (Jabar) dan Makassar.

"Pemberian uang dari terdakwa telah memenuhi unsur yang didakwakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap JPU.

Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto divonis hukuman tiga tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Regional
Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Regional
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

Regional
Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Regional
Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Regional
Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Regional
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Regional
Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Regional
Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Regional
3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

Regional
Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Regional
Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com