SEMARANG, KOMPAS.com - Bendahara Pengeluaran Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Ayundya Nurul dihadirkan dalam persidangan dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Dalam persidangan tersebut, Ayundya dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
Kepada majelis hakim, Ayundya menjelaskan soal aliran dana dugaan suap yang mengalir ke staf dan pegawai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Pejabat DJKA Jateng Putu Sumarjaya Kena OTT KPK, Ganjar Deg-degan: Tobat Semuanya
Suap tersebut diibaratkan sebagai pemberian tambahan pendapatan yang diinisiasi oleh Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah Putu Sunarjaya.
Tambahan penghasilan yang bersumber dari pemberian kontraktor yang memperoleh pekerjaan di wilayah tersebut.
"Sudah dilakukan sejak kurun waktu 2022 hingga awal 2023," jelas Ayundya dalam persidangan, Senin (17/7/2023).
Ayundya mengaku, setiap bulan terdapat alokasi tambahan untuk pendapatan para pegawai dengan total mencapai Rp 100 juta. Uang tersebut kemudian dibagikan.
"Ada amplop berisi uang yang dibagikan ke balai," kata dia.
Baca juga: Pejabat DJKA Ditangkap KPK, Dishub Berharap 3 Proyek Fisik di Solo Tetap Berjalan
Uang yang dibagikan berbeda sesuai dengan eselon. Untuk pejabat eselon 4 mencapai Rp 7,5 juta hingga Rp 10 juta per bulan dan staf sebesar Rp 500 ribu.
"Uang dibagikan setiap bulan," paparnya.
Pada April 2023 uang sebesar Rp 200 juta kembali dibagikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.
"Tapi uang itu belum dibagikan," ujar Ayundya.
Sebelumnya, kasus dugaan suap tersebut menyeret nama Dion Renato Sugiarto yang merupakan Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), salah satu rekanan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA) dalam pembangunan jalur kereta double track.
Dion sudah dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dion diperkarakan karena melakukan suap kepada DJKA untuk merekayasa lelang pemeliharaan jalur kereta api pada anggaran 2018-2022.
Kasus dugaan suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.