Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Mundur dari Wali Kota Solo, Gibran: Terima Kasih Masukannya

Kompas.com - 18/01/2024, 11:12 WIB
Labib Zamani,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali masuk kantor setelah tiga hari cuti kampanye. Gibran tiba di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (18/1/2024), sekitar pukul 10.30 WIB.

Turun dari mobil dinasnya, Gibran yang juga calon wakil presiden nomor urut 2 itu  berjalan cepat menuju ruangan Bale Tawang Arum di lantai dua kompleks Balai Kota untuk memberi pengarahan pada Rakopok "Evaluasi Capaian Kinerja APBD TA 2023 dan Percepatan Pelaksanaan APBD TA 2024".

Baca juga: Sering Cuti Kampanye, Fraksi PDI-P DPRD Solo Usulkan Gibran Mundur dari Wali Kota

Sebelum masuk ruangan, suami Selvi Ananda sempat diadang awak media yang telah menunggu kedatangannya untuk wawancara.

Saat dimintai tanggapannya terkait usulan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Solo untuk mundur dari jabatannya, Gibran tetap saja berjalan cepat dan menjawab singkat.

"Terima kasih untuk masukannya," ucap Gibran bergegas masuk ke Bale Tawang Arum Balai Kota Solo.

Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo mengusulkan agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk mudur dari jabatannya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Solo, Y.F Sukasno menyusul seringnya Gibran mengajukan cuti untuk keperluan kampanye sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).

"Jadi kami fraksi dan beberapa pengurus melakukan kajian dan beberapa aspek. Seringnya cuti (Gibran) menyebabkan pemerintahan tidak efektif dan efisien," ujarnya, Selasa (16/1/2024).

Terbaru pada pekan ini, Gibran telah melakukan cuti selama 3 hari pada Senin (15/1/2024) hingga Rabu (17/1/2024) untuk melakukan kampenye di wilayah DKI Jakarta. Lalu sebelumnya, juga sering melakukan izin cuti.

"Kalau di situ dimandatkan ada yang harus ditindaklanjuti dengan perwali ya, segera perwalinya dibuat supaya perda itu bisa operasional," jelasnya.

"Contoh, ada perda ketenagakerjaan, tapi perwalinya belum ada, dan perda-perda lain, artinya kami menganalisa," katanya.

Baca juga: Gerindra dan Golkar Pasang Badan, Usulan Gibran Mundur dari Wali Kota Dinilai Berlebihan

Ia menilai hal tersebut, tidak sesuai tafsir dari PP No. 53 Tahun 2023, khususnya Pasal 31. Di mana penafsiran cuti ini bisa debatabel dan sesuai kebutuhan.

"Karena pada Pasal 36 jelas dikatakan, cuti maksimal itu 1 hari dalam 1 minggu. Kalau sesuai kebutuhan itu seperti apa, rancu. Kalau ternyata nanti kebutuhannya misal untuk kampanye 15 hari, atau bahkan 30 hari, bisa kacau. Jadi menurut saya pemaknaanya cuti ini harus diselaraskan," paparnya.

"Sehingga kok lebih bagus kalau Pak Wali Kota mengundurkan diri, supaya bisa fokus ke kampanye, kemudian roda pemerintahan bisa berjalan," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com