SUMBAWA, KOMPAS.com- K (40), warga Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak tetangganya RHP (16) yang masih berstatus pelajar SMA.
Kasus ini terungkap saat guru di sekolah menggelar razia dan memeriksa ponsel korban. Di ponsel korban ditemukan video asusila.
Baca juga: Warga Blokade Jalan di Bima, Tuntut Pelaku Pemerkosaan Ditangkap
Saat ditanya, korban menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Sang guru lalu menghubungi orangtua korban dan melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar, korban berusia 16 tahun dan masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Moyo Hulu," kata Regi saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Perkosa Remaja 18 Tahun yang Kabur dari RS, Pria di Buleleng Ditahan
Dia menjelaskan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Juni 2023 sekira pukul 17.00 Wita di ruang TV rumah korban.
Saat itu, terduga pelaku mendatangi korban saat orangtuanya tidak ada di rumah.
Pelaku membujuk, memperkosa, lalu memberikan uang Rp 50.000 kepada korban.
"Menurut pengakuan korban, terduga pelaku menyetubuhinya sebanyak dua kali. Cara terduga pelaku mendatangi rumah korban pada saat orang tua korban tidak berada di rumah, kemudian merayu korban," jelas Regi.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada gurunya di sekolah.
Polsek Moyo Hulu yang mendapatkan laporan langsung mengamankan K.
Saat ini, kasus telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa dan dilakukan penahanan terhadap K.
"Setelah ditemukan 2 alat bukti kemudian perkara dinaikkan ke tahap penyidikan lalu terhadap pelaku dilakukan penangkapan dan penahanan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.