SEMARANG, KOMPAS.com - Tersangka pemerkosaan RSY (23) yang ditangkap usai dilaporkan melakukan aksi bejat di kamar mes cucian mobil di Brotojoyo, Semarang Utara ternyata kerap mencari sasaran dari aplikasi kencan.
RSY mengaku, ini merupakan kedua kalinya dia memperkosa korban yang dikenal dari aplikasi kencan online.
Baca juga: Karyawan Tempat Cuci Mobil di Sleman Dianiaya Tiga Orang, Dua Pelaku Buron
"Ini kejadian kedua. Pertama di Mijen tahun lalu kenalan dari Tinder. Kejadian sama (pemerkosaan). Korban dan modus beda," ujar RSY saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (1/12/2023).
Tersangka menambahkan bila dirinya telah empat kali berkenalan dengan perempuan lewat aplikasi kencan online. Namun dua lainnya enggan diajak bertemu langsung.
Dalam aksi terakhir yang dilakukan pada Minggu (19/11/2023), RSY mengaku memasang foto profil palsu di akun aplikasi kencan miliknya.
Baca juga: Pelaku Pelecehan di Tempat Cuci Mobil Semarang Ditetapkan Tersangka
Dari situ RSY berhasil mengajak korban menonton ke bioskop dan makan bersama. Kemudian korban diajak mampir ke tempat kerjanya dengan alasan ada janji menunggu teman RSY.
Koban diminta menunggu di kamar RSY. Lalu RSY menyusul ke kamar dan memperkosa korban.
Setelah korban melapor, kasus berhasil diungkap Unit PPA Polrestabes Semarang pada (23/11/2023). Akibatnya tersangka terancam 12 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakakan adalah Pasal 285 KUHPidanatentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengannya dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lama 12 tahun," tutur Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.