SEMARANG, KOMPAS.com - RSY (23) ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Semarang karena melakukan pelecehan seksual.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, RSY melakukan aksinya di tempat pencucian mobil di Kota Semarang.
"Sudah (tersangka)," ungkap Donny melalui pesan singkat, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Karyawan Tempat Cuci Mobil di Sleman Dianiaya Tiga Orang, Dua Pelaku Buron
Donny mengatakan, RSY berkenalan dengan korbannya yang berusia 22 tahun pada September 2023 melalui aplikasi kencan online.
Keduanya baru memutuskan untuk bertemu pada Minggu (19/11/2023) malam.
Saat itu, RSY mengajak korban menonton film di bioskop. Namun, RSY justru membawa korbannya ke kamar yang ada di tempat kerjanya, yakni tempat pencucian mobil di daerah Brotojoyo, Semarang Utara.
Di sanalah RSY melakukan aksinya.
Baca juga: Dosen FIB Unand Pelaku Pelecehan Seksual 8 Mahasiswi Dipecat
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi akhirnya mengamankan RSY. Dari hasil pemeriksaan, akhirnya RSY ditetapkan tersangka dan kini mendekam di rutan Polrestabes Semarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.