KOMPAS.com - Sejumlah warung tuak (miras) dan tempat kos-kosan di Desa Jagaraga, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Kamis (11/1/2024).
Dalam penegakan Perda tersebut, sebanyak 6 warung tuak dan 8 kos-kosan ditutup. TKP itu dipasang Pol PP line serta poster bertuliskan larangan aktivitas di tempat tersebut.
Kepala Satuan Pol PP Lombok Barat Yeni S Ekawati mengatakan, warung tuak yang beroperasi di desa tersebut semuanya tidak memiliki izin dan telah melanggar Perda Lombok Barat tentang tata ruang wilayah (RTRW).
"Ini kan yang namanya warung tuak minuman beralkohol tidak boleh, karena ini melanggar Perda tentang tata ruang wilayah, Perda soal bangunan gedung, peredaran miras."
"Nah kalau dia bilang kok saya tidak diberikan izin ini kan tata ruangnya bukan untuk lokasinya," kata Ekawati usai melakukan penertiban kawasan.
Selain alasan melanggar Perda, penutupan dilakukan karena keresahan masyarakat setempat atas dugaan adanya pelayanan prostitusi dalam kegiatan usaha warung tuak dan kos-kosan.
"Dari hasil penutupan warung tuak dan kos-kosan, kami amankan 15 orang yang disinyalir terlibat prostitusi," kata Ekawati.
Mirisnya, kata Ekawati, terdapat tiga orang anak di bawah umur yang yang terlibat dalam dugaan prostitusi di tempat tersebut.
"Aduh kasihan sekali, yang seharusnya mereka masih senang sekolah, mengenyam pendidikan, malah membuat orangtuanya susah," kata Ekawati.
Baca juga: Pengakuan Tersangka Kasus Prostitusi Daring: Kami Pindah-pindah di Situbondo, Banyuwangi, Jember
Dijelaskan Ekawati, sebelum dilakukan penutupan terhadap warung tuak dan kos-kosan, pihaknya mendapatkan informasi dari Dinas Kesehatan setempat bahwa ditemukan pengunjumg positif HIV.
"Dinas kesehatan sudah melakukan pemeriksaan dan ditemukan dua orang positif (HIV), ini penyakit menular dan tidak boleh dibiarkan," ungkap Ekawati.
Ia menduga untuk modus pelayanan prostitusi para pihak yang terlibat masih menggunakan cara manual menggunakan jasa mucikari.
"Kayaknya masih pakai mami-mami. Kalau yang menggunakan aplikasi masih kami telusuri," kata Ekawati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.