PURWOKERTO, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis ringan kepada 10 tahanan penganiaya sesama tahanan Polresta Banyumas, Jawa Tengah.
Dalam sidang putusan dengan hakim ketua Rudy Ruswoyo didampingi hakim anggota, Veronica Sekar Widuri dan Kopsah, Kamis (11/1/2024), para terdakwa divonis penjara masing-masing selama 1,5 tahun.
Baca juga: Kasus Tahanan Tewas, 3 Bintara Polresta Banyumas Divonis 7 Tahun Penjara
Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni enam tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahu 6 bulan," kata Rudy membacakan putusan.
Kesepuluh terdakwa yaitu, Gunawan Wibisono (25), Solihin (33), Dimas Iqro (23), Luki Wibowo (24), Zalisnu Ardanu (19), Indra Wahyu Nurgoho (27), Yanuar Ardi Mulyawan (19), Afri Dwi Saputra (19), Yoga Triprasongko (37) dan Dumadi Asmuni (28)
Menurut Rudy, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP.
Salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa karena keluarga korban telah memaafkan para terdakwa.
Dalam fakta persidangan, 10 terdakwa ini menganiaya korban karena disuruh oleh salah satu anggota polisi. Saat masuk ke dalam sel, korban sudah dalam kondisi lemas.
Atas putusan itu, JPU Kejaksaan Negeri Purwokerto, Agus Fikri menyatakan pikir-pikir. Sedangkan para terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Penasihat hukum sejumlah terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Purwokerto, Bimas Dewanto mengapresiasi putusan tersebut.
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim, ini putusan yang adil," kata Bimas.
Seperti diketahui, dalam kasus tewasnya tahanan, Oki Kristodiawan (27) ditetapkan 14 terdakwa. Empat di antaranya merupakan bintara Polresta Banyumas.
Dari empat polisi, tiga di antaranya divonis tujuh tahun penjara dan satu lainnya divonis delapan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.