Salin Artikel

10 Tahanan Penganiaya Sesama Tahanan hingga Tewas di Banyumas Divonis 1,5 Tahun

Dalam sidang putusan dengan hakim ketua Rudy Ruswoyo didampingi hakim anggota, Veronica Sekar Widuri dan Kopsah, Kamis (11/1/2024), para terdakwa divonis penjara masing-masing selama 1,5 tahun.

Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni enam tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahu 6 bulan," kata Rudy membacakan putusan.

Kesepuluh terdakwa yaitu, Gunawan Wibisono (25), Solihin (33), Dimas Iqro (23), Luki Wibowo (24), Zalisnu Ardanu (19), Indra Wahyu Nurgoho (27), Yanuar Ardi Mulyawan (19), Afri Dwi Saputra (19), Yoga Triprasongko (37) dan Dumadi Asmuni (28)

Menurut Rudy, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP.

Salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa karena keluarga korban telah memaafkan para terdakwa.

Atas putusan itu, JPU Kejaksaan Negeri Purwokerto, Agus Fikri menyatakan pikir-pikir. Sedangkan para terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Penasihat hukum sejumlah terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Purwokerto, Bimas Dewanto mengapresiasi putusan tersebut.

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim, ini putusan yang adil," kata Bimas.

Seperti diketahui, dalam kasus tewasnya tahanan, Oki Kristodiawan (27) ditetapkan 14 terdakwa. Empat di antaranya merupakan bintara Polresta Banyumas.

Dari empat polisi, tiga di antaranya divonis tujuh tahun penjara dan satu lainnya divonis delapan tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/11/142709578/10-tahanan-penganiaya-sesama-tahanan-hingga-tewas-di-banyumas-divonis-15

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke