REJANG LEBONG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, meminta bengkel dan toko suku cadang kendaraan bermotor di wilayah itu untuk tidak menjual knalpot bising.
Kabar ini menambah panjang daftar kota di Indonesia yang menjadikan knalpot bising sebagai prioritas penanganan.
Sebelumnya diberitakan, di Jawa Barat, aparat kepolisian di Bandung dan Tasikmalaya pun melakukan langkah pemberantasan knalpot bising.
Baca juga: Tak Cuma di Jabar dan Sumbar, Knalpot Bising Juga Diburu di Aceh
Lalu, di wilayah Sumatera Barat, Kepolisian Daerah setempat pun menerbitkan maklumat mengenai pelarangan penggunaan knalpot bising.
Selain itu, ada pula upaya penyisiran penggunaan knalpot non standar di kalangan siswa SMA di Aceh.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak di Mapolres Rejang Lebong mengatakan, selain melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, juga dilakukan langkah-langkah pencegahan preventif berupa sosialisasi.
Baca juga: Knalpot Bising Jadi Perhatian di Sumbar, Kapolda Keluarkan Maklumat
"Kita sudah mendatangi penjual maupun bengkel-bengkel las untuk tidak menjual knalpot brong, ini baru sebatas imbauan yang dilakukan oleh petugas Satlantas Polres Rejang Lebong," kata dia, Rabu kemarin (10/1/22024).
Sinar menjelaskan, penggunaan knalpot bising dilarang karena bisa menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat sertaa menimbulkan polusi suara dan udara.
Baca juga: Jaga Ketenangan Kota Bandung, 11.230 Knalpot Bising Dimusnahkan
Sosialisasi larangan penjualan knalpot non-standar oleh petugas Satlantas Polres Rejang Lebong ini, kata dia, merupakan kegiatan rutin dilakukan setiap bulan, dan masih sebatas imbauan, belum dilakukan penyitaan.
"Untuk tahap awal ini baru sebatas imbauan saja, namun tidak menutup kemungkinan bila ke depan akan dilakukan penyitaan," tegas dia.
Baca juga: Ini Aturan Soal Tingkat Kebisingan Knalpot Motor, Melanggar Bisa Kena Tilang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.