PADANG, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono mengeluarkan maklumat tentang pelarangan penggunaan knalpot bising di Sumbar.
"Ini menyikapi banyaknya keluhan masyarakat yang resah dan terganggu," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang, Selasa (9/1/2024) kemarin.
Maklumat Kapolda Sumbar dengan Nomor: Mak/01/1/2024 itu ditujukan kepada para pelaku usaha serta pemilik kendaraan bermotor yang ada di provinsi Sumbar.
Baca juga: Marak Geng Motor di Tasikmalaya, Knalpot Bising Jadi Sasaran Razia
Isi maklumat tersebut menyebutkan, bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual, atau memperdagangkan kendaraan bermotor wajib mematuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.
Sementara, bagi pengendara di jalan raya tidak diperbolehkan mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Khususnya, Pasal 285 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana atau denda.
Baca juga: Jaga Ketenangan Kota Bandung, 11.230 Knalpot Bising Dimusnahkan
Dwi mengatakan, para personel kepolisian di Sumbar diminta untuk melakukan penindakan sesuai peraturan, apabila menemukan perbuatan yang bertentangan dengan isi maklumat tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat Sumbar mematuhi isi maklumat itu demi menciptakan kepatuhan serta ketertiban dalam berlalu lintas.
Baca juga: Ini Aturan Soal Tingkat Kebisingan Knalpot Motor, Melanggar Bisa Kena Tilang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.